Beranda Musi Rawas Utara Seleksi Calon Anggota KPU Zona 2 Sumsel Diduga Cacat Hukum

Seleksi Calon Anggota KPU Zona 2 Sumsel Diduga Cacat Hukum

123
0
BERBAGI

Muratara, Beritakajang.com – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten/Kota Zona 2 Provinsi Sumatera Selatan periode tahun 2024-2029 telah mengumumkan Calon Anggota KPU Kab/Kota hasil tes kesehatan dan wawancara dengan nomor : 16/TIMSELKK-GEL.9-Pu/04/162/2023 tentang hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Lubuklinggau serta Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan periode 2024-2029.

Banyak kejanggalan yang nyata dalam proses seleksi tersebut, timsel telah mengabaikan prinsip profesionalisme dan mengandung unsur nepotisme dengan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena dalam menetapkan 10 (sepuluh) besar calon anggota KPU Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahapan seleksi tes kesehatan dan wawancara, terdapat nama-nama calon anggota KPU yang tidak layak untuk ditetapkan.

Bahwa sebelum dilakukan tes wawancara yang dilakukan oleh timsel, sudah terdapat laporan masyarakat terkait ada nama-nama calon anggota KPU di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara dalam riwayatnya terlibat sebagai anggota aktif partai politik selama 5 tahun terakhir dan ada juga yang pernah dijatuhkan hukuman oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Dengan adanya calon-calon anggota KPU yang memiliki riwayat yang cacat secara hukum seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten, dan perlu menjadi bahan pertimbangan oleh timsel atas kelayakan calon anggota KPU untuk mendapatkan calon yang independen dan berintegritas.

Diungkap salah satu calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Partai Buruh Holindra, sangat menyayangi atas keputusan timsel wilayah 2 ini dan sangat merugikannya sebagai caleg.

“Kami menduga selain ada fakta para peserta ini, kami duga timsel bermain tarif dengan aktor politik nasional kalau dilihat dari nama-nama yang lolos 10 besar ini, toh kalau ini terjadi sampai finis ke 5 besar maka kacaulah perhelatan pesta demokrasi di tahun 2024 oleh calon penyelenggara yang tidak profesional,” ujarnya.

Holindra juga mengatakan berdasarkan informasi di lapangan terkait riwayat calon anggota KPU yang tidak layak atau tidak patut diloloskan ke tahap 10 besar, maka ia menyampaikan laporan resmi ini kepada Ketua KPU RI, DKPP RI untuk dapat ditindaklanjuti, serta untuk memproses timsel yang tidak profesional ini.

Melalui publikasi di media ini bahwa dugaan ketidaklayakan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Zona 2 Provinsi Sumatera Selatan periode 2024 2029 dapat kami uraikan di bawah ini :

1.Heru Cokro Eko Purwono yang terindikasi kuat terlibat dalam kepengurusan partai politik Demokrat yang ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2021 dengan jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan masa bakti 2018 2023, jelas sekali bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa peserta seleksi calon anggota KPU tidak boleh terlibat dalam partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun. Sementara peserta atas nama Heru Cokro Eko Purwono tersebut ditetapkan oleh timsel masuk dalam 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Muratara.

2. Bahwa calon peserta dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas nama Ajrin Karim ini sangat jelas telah melakukan pelanggaran kode etik, sesuai dengan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2019. Dalam salinan putusan tersebut di halaman 24, DKPP menilai tindakan Ajrin Karim selaku mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Karang Jaya terbukti melanggar ketentuan hukum dan kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga patut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu di masa depan. Sementara dalam proses seleksi calon anggota KPU, yang bersangkutan masuk dalam penetapan 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara oleh timsel.

3.Timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota Zona 2 telah mengabaikan penilaian dari sisi kepatutan dan integritas calon, karena ada peserta seleksi yang pasangan hidupnya mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan suaminya terlibat partai politik dan atau pengurus partai politik di Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu atas nama Veni Oktriani yang ditetapkan oleh timsel masuk dalam 10 besar seleksi calon anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. Sedangkan suaminya atas nama M. Zul Khoiri merupakan calon legislatif Kabupaten Musi Rawas Utara dari Partai Nasdem dan juga merupakan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Musi Rawas Utara. Timsel sudah mengabaikan tanggapan masyarakat.

4. Bahwa selanjutnya calon anggota KPU di Kabupaten Musi Rawas Utara atas nama Putiha Rakhmaini Indah Sari suaminya bernama Rifani terlibat partai politik Demokrat dan pernah mencalonkan anggota legislatif tahun 2019 di di Provinsi Sumatera Selatan dapil 8.

5. Ditemukan calon anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara atas nama Aang Samudra terindikasi memiliki kedekatan/terafiliasi dengan salah satu calon legislatif yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DPT) DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yaitu H.Fauzi Amro. Dan saat ini Aang Samudra mengemban tugas sebagai Kepala Sekretariat Posko Fauzi H. Amro.

6. Selanjutnya lagi-lagi masih meloloskan peserta calon anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ania Tisna AD SH MH yang saat ini masih menjadi Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, yang sudah tiga kali menjalani sidang DKPP, dan yang bersangkutan pada tahun 2023 ini telah dijatuhi sanksi peringatan sesuai dengan salinan Putusan DKPP Nomor 40P KEDKPP/N/2020 Kemudian salinan putusan DKPP Nomor 50-PKE-DKPP/V/2020 dan salinan putusan DKPP Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023, bahwa yang bersangkutan juga menjadi perbincangan publik di wilayah Kabupaten Musi Rawas karena sering membuat kegaduhan di internal lembaga KPU Kabupaten Musi Rawas. Bahwa Ania Tisna juga telah berafiliasi dengan partai politik.

7. Bahwa dari sisi kepatutan dan integritas terdapat pula hubungan kekeluargaan antara tim seleksi dengan peserta dan Kota Lubuklinggau yang diloloskan ke tahapan 10 besar yaitu Zainal Abidin (peserta calon KPU Kota Lubuklinggau) dengan Muslih Hidayat (Ketua Timsel Zona 2) dan Firman Nugraha (peserta calon KPU Kota Lubuklinggau) dengan Holidi (Anggota Timsel Zona 2). Hal ini diketahui oleh peserta atas pengakuan sendiri dari yang bersangkutan saat berbincang disela proses tes kesehatan dan wawancara, ini jelas menimbulkan nilai nepotisme dalam tahapan seleksi yang dapat merugikan peserta lainnya.

8.Bahwa diduga adanya kejanggalan pada surat keputusan tim seleksi Nomor 16/TIMSELKK-GEL 9Pu/04/162/2023 tentang hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Lubuklinggau serta Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan periode 2024 2029, dalam surat keputusan tersebut untuk Kota Lubuklinggau dan Kota Prabumulih serta Musi Rawas Surat keputusan tersebut diparaf oleh tim seleksi. Sementara untuk Kabupaten Musi Rawas Utara dan Penukal Abab Lematang Ilir tidak diparaf oleh timsel, ada apa ini.

9. Bahwa atas fakta dan kejadian terhadap tahapan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Zona 2 Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh timsel, telah menimbulkan kegaduhan publik dan viral menjadi pemberitaan di media massa/elektronik di kalangan masyarakat wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Saya selaku caleg sangat menolak atas hasil yang ditetapkan oleh Timsel Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona 2. Kami menginginkan penyelenggara Pemilu di wilayah kami adalah orang orang yang memiliki prinsip profesional dan berintegritas, bukan orang-orang yang bermasalah secara etik dan terlibat partai politik demi terjaminnya penyelenggaraan Pemilu yang adil dan berkualitas di wilayah kami,” tegas Holindra.

“Sekali lagi kami minta kepada KPU RI menggugurkan peserta yang sudah tidak memenuhi syarat dan tidak layak secara etika sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here