Beranda Nasional Isu Power Wheeling Berbuntut Panjang, Protes Serikat Pekerja PLN Terus Bergema

Isu Power Wheeling Berbuntut Panjang, Protes Serikat Pekerja PLN Terus Bergema

71
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Binjai, Beritakajang.com – Sejak isu power wheeling bergulir, gejolak protes pegawai PT PLN (Persero), khususnya yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) terus bergema di nusantara.

Protes juga datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SP PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai.

Perlawanan mereka diungkapkan dengan menggelar spanduk penolakan penerapan power wheeling atau dapat didefinisikan sebuah mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta atau Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik serta menjual listrik kepada pelanggan rumah tangga dan industri.

DPC SP PLN UP3 Binjai dengan tegas menolak masuknya kembali usulan pemerintah terkait skema power wheeling dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Usulan skema power wheeling ini akan diatur dalam Pasal 29A RUU EBET.

Mengutip pernyataan yang disampaikan Ketua Umum DPP SP PLN M. Abrar Ali didampingi Pengurus SP PLN dari berbagai daerah, saat berkunjung ke Kantor Kementerian ESDM, Ketua DPC SP PLN UP3 Binjai Ilham Kurniawan Panjaitan turut menyampaikan hal serupa.

“DPP SP PLN dan seluruh jajaran SP PLN sangat menyayangkan kenapa usulan ini kembali digulirkan. Sebelumnya, skema power wheeling sempat ditarik dari usulan RUU EBET, setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Keuangan,” ungkap Ilham, Jumat (1/12/2023).

Apalagi, lanjutnya, Kementerian Keuangan juga menganggap skema bisnis ini hanya merugikan PT PLN. Menteri ESDM Arifin Tasrif bahkan sempat menegaskan posisi pemerintah, tidak memasukan skema power wheeling ke dalam RUU EBET.

Senada, Ketua Biro Hukum dan Advokasi SP PLN DPD UID SUMUT Romy M. Ginting menilai, masuknya skema power wheeling dalam DIM RUU EBET memiliki substansi bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat. Juga tidak selaras dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

“Seperti halnya yang terjadi pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas yang membuka pasar BBM di negeri jadi terbuka, sehingga swasta dan asing boleh membuka SPBU untuk berjualan BBM. Kenyataannya juga tidak membuat harga BBM yang dijual swasta asing lebih murah dari harga jual BBM di SPBU Pertamina. Nyatanya sampai saat ini harga BBM non subsidi pada SPBU Pertamina tetap lebih murah dari SPBU swasta asing yang ada. Hal Ini saya diyakini juga akan berlaku pada saat penerapan power wheeling pada PLN,” tegasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here