Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Proyek IPAL, Mantan Kadis Perkim Muba Dihukum 1 Tahun 8 Bulan...

Korupsi Proyek IPAL, Mantan Kadis Perkim Muba Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

99
0
BERBAGI
Saat tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin (20/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021, dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan.

Ketiga terdakwa diantaranya yakni Rismawati Gathmyr selaku Kadis Perkim Muba, Novi Astuti selaku PPK dan Imam Mahfud Effendi selaku pelaksana lapangan PT Kenzo Putra Linas.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (20/11/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing  selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Selain divonis pidana penjara, para terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan. Untuk terdakwa Rismawati dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta, apabila tidak mengembalikan maka diganti hukuman 3 bulan penjara.

Sementara itu untuk terdakwa Novi Astuti dikenakan dengan pidana tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp 50 juta, apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Imam Mahfud dikenakan UP sebesar Rp 100 juta sebagai kerugian negara, dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU kompak langsung menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Kejari Muba menuntut tiga terdakwa masing – masing 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000, anggaran yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.

Berdasarkan hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah bidang infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here