Beranda Hukum & Kriminal Salahgunakan Dana Desa, Okum Kades Diganjar 1 Tahun 3 Bulan

Salahgunakan Dana Desa, Okum Kades Diganjar 1 Tahun 3 Bulan

338
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH membacakan amar putusan terdakwa Kadis. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Meyalahgunakan dana desa, oknum Kades Desa Panca Tunggal Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bernama Kadis, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (22/4).

Dalam amar putusan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1). Dan juga hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan, yang sedang gecar-gencarnya dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.

Sedangkan akan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan dalam persidangan, serta terdakwa juga sudah menitipkan uang sebesar Rp 192.180.934,75 yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dari kerugaian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, serta terdakwa belum pernah dihukum.

“Mengadili dan menjtukan terhadap terdakwa Kadis dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim dalam persidangan.

Terhadap vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima.

Untuk diketahui bahwa sebelum terdakwa Kadis dituntut JPU Kejari OKI dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Kejadian bermula saat terdakwa Kadis sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, diduga telah menyalahkangunakan dana desa (DD) yang berlokasi di Desa Panca Tunggal Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir sebesar sebesar Rp 192.181.352. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here