Beranda Hukum & Kriminal Kasus Suap di Dinas PUPR Muba, Dua Terdakwa Dituntut 3 dan 2...

Kasus Suap di Dinas PUPR Muba, Dua Terdakwa Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara

51
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (2/2/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap untuk penghentian proyek-proyek bermasalah pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019, dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung (Rl) dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (2/2/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Muba tanpa dilakukan gelar perkara.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Tipikor Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman Mayori dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Bram Rizal dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 20 juta dan subsider 4 bulan,” tegas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan, Senin (12/2/2024). (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here