Beranda Hukum & Kriminal Sidang Gugatan Perkara Sengketa Lahan, Penggugat Berharap Dapat Putusan Seadil-adilnya

Sidang Gugatan Perkara Sengketa Lahan, Penggugat Berharap Dapat Putusan Seadil-adilnya

44
0
BERBAGI
Saat gelar sidang lapangan atau pemeriksaan di Jalan Satribi Darwis, samping Pemakaman Simpang TPA 2, yang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH, Jumat (2/2/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perkara sengketa lahan antara pihak penggugat Nurhamida, Windi Pusposari S.Pd, Heru Purnomo serta Bayu Prabowo SH dengan pihak tergugat PT Ciputra Development Tbk, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan atau sidang lapangan, Jumat (2/2/2024).

Sidang lapangan tersebut digelar langsung di lokasi yang beralamat di Jalan Satribi Darwis, samping Pemakaman Simpang TPA 2 dekat perusahaan karet PT Hoktong Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH serta pihak penggugat dan tergugat, kemudian Ketua RT 36 Kecamatan Kertapati, Kecamatan SU1 dan Ibu Lurah.

Sementara itu tim kuasa hukum pihak penggugat Wilson A Hukian SH saat diwawancarai mengatakan, sepengetahuan kami sepanjang lahan ini dalam penguasaan pihak PT Ciputra.

“Sepanjang yang kami ketahui, yang melakukan pemagaran ini mereka. Makanya kami mengajukan gugatan ke pihak Ciputra. Dasar kita surat SPH tahun 1988 seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektare,” jelasnya.

Dari fakta persidangan, menurut Wilson, sudah sesuai isi gugatan. Bahwa mereka ada kerja sama dengan PT Ardaya Cipta Karsa atau ACK dan PT Indotama, itu urusan mereka.

“Kami tahunya lahan ini punya PT Ciputra, ada lahan seluas 122 hektare. Kalau kata pihak tergugat itu bukan lahan PT Ciputra, itu hak mereka. Yang jelas mereka ada membuktikan, kerja sama antara PT Ciputra dan PT ACK, diperlihatkan lahan seluas 122 hektare. Itu sudah ada, artinyakan ada punya mereka, terlepas mereka mau kerja sama ke pihak lain. Yang jelas, artinya kami tidak salah melayangkan gugatan ini,” bebernya.

Kemudian di tanah milik penggugat ini jaraknya 185 meter dari pagar mereka (tergugat), pagar dibangun oleh Citra Land, pagar sebelah pemakaman.

“Nah, 400 meter dari pagar itu, tanah milik kami (penggugat). Seluas 50 meter x 200 meter. Kemudian 185 meter dari titik awal ke sana, itu ada pagar tergugat juga. Jadi ada 15 meter punya kita, juga didekat pagar yang kedua, punya mereka. Tapi 50 meter x 200 meter ini di dalam wilayah mereka,” tegas Wilson saat dijumpai di lokasi sidang lapangan.

Wilson berharap mendapatkan putusan dari majelis hakim yang seadil-adilnya dan juga dikembalikan tanah seluas 1 hektare.

“Jelas harus dikembalikan dalam kondisi seperti semula. Atau kalau tidak ya ganti rugi, kita sesuaikan, kami cantumkan dalam gugatan Rp 10 miliar,” tukas Wilson.

Sementara itu di tempat yang sama, tim kuasa hukum tergugat PT Ciputra Development Tbk Dr. Bahrul Ilmi Yakub SH MH mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan di sidang lapangan tadi. Bahwa PT Ciputra Development Tbk sebagai tergugat, tidak punya tanah di lokasi sengketa tersebut.

“Tapi bisa masuk sebagai tergugat, itu yang kita tidak tahu, kita bingung. PT Ciputra Development itu bukan developer dari Citra Grand City, bahkan tidak punya tanah sama sekali disini,” tanggap Bahrul Ilmi.

“Tadi disidang lapangan sudah kita dengar, yang menjadi developer Citra Land itu namanya PT Ardaya Cipta Karsa atau ACK, itu faktanya di lapangan ya. Kemudian yang bikin pagar itu, namanya PT Indotama. Hubungan antara PT Indotama dengan PT ACK itu partner,” cetusnya.

Oleh karena digugat dalam perkara ini, maka pihak tergugat hadir untuk menghormati panggilan pengadilan.

“Jadi kehadiran kita itu lebih dari menghormati pengadilan. Kalau kita tidak datang, tidak menjelaskan kan tidak tahu. Ini salah gugat, salah pihak yang digugat. Minimal PT ACK yang digugat. Maka PT Citra Land tidak punya tanah disini, dan tidak ada hubungan dengan PT ACK,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here