Beranda Hukum & Kriminal Saksi Jelaskan Produk Terdakwa Novel Tak Miliki Izin Edar dari BPOM

Saksi Jelaskan Produk Terdakwa Novel Tak Miliki Izin Edar dari BPOM

152
0
BERBAGI
Saat 2 orang saksi dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (27/9/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Edarkan produk kesehatan jenis jamu tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdakwa Novel alias Gepeng kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Rabu (27/9/2023).

Dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari pihak Polda Sumsel, yaitu Rulli Fadli dan Azizun.

Saksi menjelaskan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan jamu yang disimpan di gudang yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.

“Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap depot jamu Berkat yang berada di Jalan Palembang – Jambi Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,” kata saksi

JPU bertanya, benar produk-produk yang dijual terdakwa tidak memiliki izin dari BPOM.

“Benar. Sebelum melakukan penangkapan, tim kami melakukan pengecekan melalui aplikasi/website online yang disediakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Saat itu ditemukan jamu yang tidak memiliki izin edar,” terang saksi saat di persidangan.

Kemudian JPU kembali bertanya, produk apa saja yang berhasil diamankan dari terdakwa. “Kami dan tim berhasil mengamankan produk seperti kunci mas sebanyak 67 dus, tawon klanceng sebanyak 174 dus, madu klanceng pegal linu sebanyak 19 dus, dan madu asam urat sebanyak 29 dus,” jawab saksi di persidangan.

Sementara itu, hakim anggota Harun Yulianto SH MH kembali bertanya kepada saksi sambil melihat produk jamu tersebut.

“Saksi, saya melihat produk ini ada izin dari BPOM,” tanya hakim kepada saksi.

Kemudian saksi menjawab, sebelumnya kami melakukan pengecekan melalui aplikasi/website online yang disediakan oleh BPOM. “Makanya kami menyimpulkan bahwa produk-produk itu tidak ada izin dari BPOM,” jelas saksi.

Sementara itu giliran tim kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi.

“Saksi, tadi saksi menjelaskan bahwa produk-produk yang terdakwa jual tidak memiliki izin dari BPOM, sementara produk-produk ini terjual bebas di situs online, kenapa tidak ditangkap,” kata dia.

“Untuk itu kami belum mengetahui bahwa produk-produk ini dijual juga di situs online,” jawab saksi.

Lanjutkan tim kuasa hukum kembali bertanya kepada saksi.

“Saksi, mana yang dahulu, apakah langsung melakukan penangkapan atau melakukan pengecekan terhadap produk tersebut,” jelas dia.

“Kami sebelumnya melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap produk-produk tersebut, barulah kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” ucap saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU, majelis hakim kembali menanyakan kepada JPU, masih berapa orang saksi lagi.

“Masih ada sekitar 2 orang saksi lagi yang mulia,” jawab JPU.

“Baiklah, kita tunda sidang pekan depan hari Kamis (5/10/2023) dengan agenda keterangan saksi dari JPU,” pungkas majelis hakim. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here