Beranda Hukum & Kriminal Tiga Pria Ini Ketahuan Main Dadu Kuncang

Tiga Pria Ini Ketahuan Main Dadu Kuncang

99
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Satreskrim Polres PALI berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 303 ayat 1e KUHP.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH menjelaskan bahwa Satreskrim sudah mengamankan tiga (3) orang yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu kuncang di Camp Sesmik Dusun II Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI pada hari Senin (20/2/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

“Ketiga orang tersebut antara lain PA (28), RA (52) dan HRN (51),” jelas Kapolres, Senin (27/2/2023).

Lebih lanjut orang nomor satu di Mapolres PALI ini memaparkan, kronologis kejadian berawal dari informasi warga bahwa di Camp Seismik ada 3 orang laki-laki yang sedang melakukan permainan dadu kuncang.

“Lalu Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI langsung meluncur ke TKP dan langsung menangkap terlapor serta mengamankan barang bukti berupa alat, lapak dan uang pemasangan permainan judi jenis dadu kuncang tersebut,” papar Kapolres. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here