Beranda Hukum & Kriminal Usai Dituntut JPU 12 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan

Usai Dituntut JPU 12 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan

280
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Setelah dituntutan JPU 12 tahun penjara pada sidang sebelumnya, ahrinya terdakwa Ardi Pasda yang terlibat atas kasus pembunuhan terhadap korban berinisial AY, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pledoi [pembelaan], Senin (21/6).

Dalam persidangan melalui sambung teleconference, dihadapan majelis hakim yang diketahui Edi Saputra Fahlawi SH, kuasa hukum  terdakwa Rizal SH dari Posbakum Palembang menyampaikan pledoi kepada majelis hakim.

Dlaam pledoinya, ia menyampaikan agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtvervolging.

Usai mendengarkan pembacaan pledoi dari kuasa hukum, majelis menanyakan kepada JPU bagaimana tanggapannya. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, kami tetap pada tuntutan.

Setelah kedua sependapat, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan, dengan agenda replik [jawaban JPU]. Atas perbuatannya, terdakwa diancam dan diatur dalam Pasal 338 KUHP. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here