Beranda HL Teman Numpang Menginap, Sepeda Motornya Disikat

Teman Numpang Menginap, Sepeda Motornya Disikat

253
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Satu dari dua terduga pelaku curat berhasil diringkus anggota Polsek Muara Lakitan, Jumat (4/12/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.

Diketahui identitas tersangka Yudi Ardiyansah (38) warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel). Sedangkan rekannya berinisial PA (35), masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Yudi sapaanya, ditangkap petugas diduga mencuri motor milik Ardiansyah (40) di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, Senin (16/11/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan IPTU M. Romi didampingi Kanit Reskrim IPDA Joni Jamaris saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Yudi, saat ini yang tersangka sudah ditahan di Polsek.

“Iya benar, anggota telah meringkus tersangka Yudi, karena diduga terlibat perkara pencurian sepeda motor milik Ardiansyah,” kata M. Romi didampingi Joni, Ahad (6/12/2020).

IPTU M. Romi menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka. Dengan sigap, anggota langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.

Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan langsung digelandang ke polsek tanpa melakukan perlawanan.

“Saat diintrogasi lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik Ardiansyah,” papar mantan Kapolsek Megang Sakti ini.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi, Lp/B-/ XI/ 2020/Sumsel/Mura/Sek Lakitan tanggal 16 November 2020. Dimana perkara pencurian tersebut bermula saat korban dan PA mendatangi rumah tersangka Yudi di Desa Sungai Pinang. Kemudian setelah sampai di rumah tersangka Yudi, korban langsung tidur di rumah tersangka Yudi tersebut.

Namun, sebelum tidur motor korban dimasukan ke dalam rumah tersangka Yudi, dan kunci motor korban disimpannya di dalam kantong celana korban.

Sekitar pukul 06.00 Wib, korban terbangun melihat motornya sudah tidak ada lagi di tempat yang diletakkannya tadi malam, yakni di dalam rumah tersangka. Sedangkan, tersangka Yudi dan PA tidak berada di rumahnya, kuat dugaan tersangka Yudi dan PA membawa kabur motor korban.

Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan, dengan harapan motor kesayangannya bisa kembali dan tersangka Yudi dan PA bisa ditangkap.

“Dari laporan korban, dan keterangan saksi, maka dilakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus satu dari dua pelaku, saat ini PA masih dilakukan pengejaran, dan diharapkan untuk menyerahkan diri, sebelum dilakukan tindakan tegas,” tegas Kapolsek. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here