Beranda Hukum & Kriminal Polsek Kalidoni Terus Selidiki Kasus Penganiayaan Ini

Polsek Kalidoni Terus Selidiki Kasus Penganiayaan Ini

106
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Viralnya kasus penganiayaan di media sosial (medsos) yang telah dilaporkan oleh korban Mahmud (58) dengan terlapor inisial MAS (49), terjadi di Jalan Taqwa Mata Merah 5 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Namun prosesnya di Polsek Kalidoni Palembang tidak ada kejelasan.

Hal tersebut diklarifikasi langsung Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial Kalza didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalidoni IPDA Damiri.

Kepada wartawan, dia mengatakan, klarifikasi perkara yang ditangani Polsek Kalidoni yang saat ini masih berjalan yakni laporan dari Mahmud.

“Hari ini kita hadirkan juga Kanit Reskrim Polsek Kalidoni dan rekan dari Humas, bahwa setelah kita koordinasi kepada penyidik dan Kapolsek Kalidoni, ternyata perkara itu memang sudah berjalan dan perkara itu bukan tidak ada kemajuan,” jelas Kompol Evial Kalza, Selasa (24/10/2023).

Lanjut Kompol Evial Kalza mengatakan, dengan bukti adanya laporan kemajuan yang dilayangkan kepada Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, pihaknya sudah mempelajari dan membaca.

“Bahwa perkara tersebut sampai dengan hari ini masih berlanjut dan dilakukan pemeriksaan, yang awalnya untuk mendapatkan keterangan dari saksi itu sangat sulit, dengan usaha yang dilakukan anggota penyidik Polsek Kalidoni, sehingga ada satu keberhasilan dan ada titik terang di tanggal 17 Oktober 2023,” ungkapnya.

Sambungnya, karena dari awal, mulai dari pelaporan tidak ada saksi yang dapat memberikan keterangan yang mengetahui, melihat ataupun berada di tempat kejadian. “Sehingga kesulitan bagi penyidik untuk saat itu langsung menetapkan siapa tersangkanya. Dan setelah adanya petunjuk dari penyidik, maka telah dilakukan penetapan selaku tersangka terhadap MAS pada tanggal 17 Oktober 2023. Selanjutnya kedepan akan dilakukan pemeriksaan selaku tersangka,” ujarnya.

Kompol Evial Kalza mengatakan, perkara ini sudah dikirimkan untuk SPDP kepada Kejaksaan.

“Mereka berdua ini berteman selaku penjaga malam, bertetangga, dan terjadi cekcok mulut sehingga terjadi penganiayaan,” tutup dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here