Beranda HL Warga Sako Ini Berharap Polrestabes Palembang Segera Bertindak

Warga Sako Ini Berharap Polrestabes Palembang Segera Bertindak

296
0
BERBAGI
Ilustrasi kasus KUHP 170

Palembang, Beritakajang.com – Heni warga Jalan Pangkalan Perum Griya Sako No. 23 Kelurahan Sako Palembang, dan Ong Tjin Sing warga Jalan Persatuan Sako Palembang, berharap laporan kepolisian yang telah dilakukan keduanya di Polrestabes Palembang pada 12 Juli 2020 lalu segera diproses secara hukum.

“Sudah lebih dari 3 pekan kita melapor, tapi hingga sekarang nggak ada kabar, takutnya pelaku kabur,” ungkap Heni.

Menurut Heni, dirinya merupakan korban Pasal 170 KUHP atas pelaku berinisial El dan Am. Sedangkan Ong Tjin Sing (orang tua Heni yang melapor atas nama adiknya Hendra) merupakan korban untuk peristiwa pidana UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 76 C JO 80 UU RI No 35 Tahun 2014 atas pelaku berinisial As, Ju dan Ia.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 20.30 Wib di rumah orang tua saya di Jalan Persatuan No 846 RT/RW 16/6 Sako Palembang,” ucap Heni yang juga menyebut para pelaku yang dilaporkan merupakan suami, mertua dan adik iparnya.

“Mereka datang ke rumah orang tua saya dan berbuat melanggar hukum. Makanya saya laporkan ke polisi, dan saya berharap polisi bisa bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya. (Bakrie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here