Beranda Hukum & Kriminal Dua Terdakwa Pengedar Sabu Dihukum 8 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Pengedar Sabu Dihukum 8 Tahun Penjara

102
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/10/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Yosimar dan Muhammad Ali yang merupakan pengedar sabu sebanyak 79 paket kecil dengan berat bruto 27,17 gram, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Agus Aryanto SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/10/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Yosimar dan Muhammad Ali dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan,” jelas majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang Siti Syahriyah SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 22 Juli 2023 di Jalan Lebak Murni Lr. Sawi Kelurahan Sako Palembang. Kedua terdakwa dititipkan oleh saudara Iwan (DPO) berupa narkotika jenis sabu sebanyak 80 paket kecil. Kemudian kedua terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan satu kantong kecil seharga Rp 100 ribu.

Dari informasi masyarakat, akhirnya kedua terdakwa berhasil diamankan oleh tim Reserse Polrestabes Palembang

Saat dilakukan pengkajian terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening besar berisikan 79  bungkus narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, para terdakwa mengakui dari hasil penjualan tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here