Beranda Hukum & Kriminal DPO Kasus Pencurian dan Penipuan Sepeda Motor Diringkus Polisi

DPO Kasus Pencurian dan Penipuan Sepeda Motor Diringkus Polisi

160
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – DPO dalam kasus pencurian dan penipuan sepeda motor diringkus Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Tersangka yakni Ahmad Rozali (26) warga Jalan Jenderal A Yani, Lorong Banten VI, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, diringkus di rumahnya Jumat (4/11/2022) malam.

Aksi pencurian dan penipuan yang menimpa korban Bungsu Maulana Putra (24) warga Jalan HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, terjadi pada Ahad (6/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim IPTU Indra Widodo membenarkan sudah berhasil menangkap tersangka dalam perkara pencurian atau penipuan.

“Tersangka ditangkap atas adanya laporan dari korban ke Polsek SU I. Kejadiannya, menurut korban disaat dirinya yang hendak menjual satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 Cc, dan mengiklankan di aplikasi Facebook,” katanya.

Lanjutnya, lalu tersangka ini menghubungi korban melalui pesan WA dan berjanji akan datang ke tempat rumah korban.

“Esok harinya tersangka datang ke rumah korban, dan menanyakan sepeda motor Kawasaki Ninja yang akan dijual. Namun, tersangka malah menawar sepeda motor Honda CBR 150 tahun 2017 nopol BG 4091 ABI. Memang korban jual beli sepeda motor di rumahnya, dan motor CBR 150 dijual dengan harga Rp 20 juta,” jelas Kompol Ahmad Firdaus saat pers rilis, Jumat (4/11/2022).

Lebih jauh dikatakannya, disinilah tersangka meminta ijin kepada korban untuk test drive di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka malah langsung melarikan sepeda motor Honda CBR tersebut, melihat itu korban berusaha mengejar dan akhirnya kehilangan jejak di bawah Jembatan Ampera 7 Ulu,” ungkapnya.

Korban lalu membuat laporan ke SPKT Polsek SU I. Dan anggota kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas tersangka dan keberadaannya. Lalu dengan cepat langsung ditangkap.

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 362 atau 378 KUHP,” pungkasnya.

Sementara tersangka ketika ditemui, mengakui perbuatannya sudah membawa lari sepeda motor korban.

“Iya kak, saat itu saya ingin test motor. Tetapi langsung saya bawa kabur, tidak taunya ditangkap polisi,” katanya. (Amdre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here