Beranda HL Menko Polhukam Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI

Menko Polhukam Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI

270
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Live streaming konferensi pers Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12).

Sebelumnya diketahui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk ormas FPI berakhir pada 20 Juni 2019. FPI diketahui belum dapat memenuhi persyaratan SKT tersebut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12).

“Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum,” ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

Saat dihubungi awak media, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S MM mengatakan dan memperingatkan kepada seluruh komponen masyarakat Sumatera Selatan agar dapat mematuhi dan mentaati isi SKB 3 (tiga) menteri tersebut, guna menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan jangan terpancing dengan adanya isu-isu yang dihembuskan oleh oknum yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan serta akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggarnya. [Bakrie]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here