Beranda Hukum & Kriminal Perkara Pemalsuan Surat Tanah, JPU Hadirkan Saksi dari Pihak Notaris

Perkara Pemalsuan Surat Tanah, JPU Hadirkan Saksi dari Pihak Notaris

180
0
BERBAGI
Saat para saksi dihadirkan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (5/10/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH MH kembali menghadirkan 8 orang saksi atas perkara pemalsuan surat sebidang tanah yang menjerat terdakwa Dewi Eriani pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (5/10/2023).

Dari kedelapan orang saksi, dua diantaranya yakni Sulaiman Hakim (pembeli) dan Husnawati (notaris).

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH, saksi Sulaiman menjelaskan bahwa dirinya melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa Dewi Eriani dihadapkan Notaris Husnawati. Sedangkan untuk letak tanah di KM 10 berupa 2 sertifikat seluas sekitar 2.000 meter persegi seharga Rp 2,3 miliar.

JPU bertanya, saksi tahu tidak tanah ini milik siapa. “Tahu yang mulia, tanah ini milik Almarhum Aman Bin Abdullah,” jawab saksi.

“Tanahnya sudah sertifikat BPN. Saya bayar tunai ke terdakwa Dewi Eriani sekitar Rp 1 miliar, setelah itu pelunasan,” kata Suliman Hakim kepada JPU.

Menurut saksi Sualiman Hakim, katanya tanah itu warisan dari suami terdakwa, dan tidak ada ahli waris lain.

Sementara itu saksi Husnawati mengatakan bahwa tidak ada terdakwa menunjukan surat waris. Kemudian akta jual beli tahun 2015 sudah rapih, ada sertifikatnya.

Saksi Husnawati sebagai notaris menegaskan di persidangan, untuk surat jual beli tanah ada 2 sertifikat, dimana terdakwa Dewi Eriani Datang menemui saksi. Kemudian datang pembeli satu orang penjual Sulaiman Hakim, bertemu terdakwa Dewi dan suaminya. Tapi terdakwa tidak membawa surat pembagian waris dari pengadilan.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, tim kuasa hukum korban Tommy Umbara Putra SH dan Dovi Desriandy SH dari Tyras Law Firm mengatakan, sidang hari ini masih dengan keterangan saksi-saksi dari JPU.

“Tetapi untuk saksi dari pihak BPN ditunda pekan depan,” jelasnya.

Lanjut Tommy, dari kesaksian tadi kami juga mendengar bahwa memang ada transaksi jual beli tanah tersebut melalui pihak notaris dan terdakwa. Sehingga transaksi itu tidak diketahui oleh beberapa ahli waris dan nominalnya juga tidak diketahui.

Tommy juga menegaskan atas kesaksian dari pihak notaris, kami juga berharap bisa membuka fakta-fakta sebenarnya dalam perkara ini, supaya lebih jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Karena kalau kami melihat dan mendengar dari keterangan saksi sebelumnya, jauh berbeda dengan kesaksian hari ini,” jelasnya.

Tommy menilai dari kesaksian notaris di dalam persidangan, mustahil saksi tidak memahami karena disitu jelas di tahun 2014, dan 2011 sudah ada blokiran dari pihak BPN.

“Tadi di persidangan notaris juga menerangkan cuman mendapatkan kelengkapan dari dokumen berupa surat dokumen, surat keterangan waris, kuasa dari ahli waris yang diduga dipalsukan oleh terdakwa. Bahkan notaris juga di dalam kesaksian menjelaskan tidak mengetahui di dalam sertifikat itu masih ada beberapa ahli waris yang lain, bahkan tidak mengetahui ada surat putusan dari Mahkamah Agung,” ucap Tommy.

Lanjut Tommy, kemudian untuk kesaksian dari Pak Sulaiman seharusnya bisa menelaah sebelum membeli. Apalagi inikan berupa barang berharga berupa lahan tanah dan bangunan.

“Jadi harapan kami kiranya dalam perkara ini ahli waris dapat diberikan keadilan serta berharap kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan segala perbuatannya,” tegas Tommy.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tahun 2014, terdakwa bertemu dengan saksi Sulaiman Hakim melalui perantara Fahrul yang ingin mengetahui tanah terdakwa di KM 10, dan berencana mendatangi lokasi tanah tersebut.

Selanjutnya, saksi Sulaiman Hakim meminta terdakwa untuk memberikan fotocopy sertifikat tanah kepada saksi Husnawaty selaku notaris beralamat Jalan Candi Angsoko No. 66 Kecamatan Ilir Timur II Palembang guna dilakukan pengecekan.

Kemudian terdakwa sendirian datang ke kantor saksi Husnawaty tanpa ahli waris lainnya, termasuk saksi korban, lalu saat bertemu dengan saksi Husnawaty. Terdakwa memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam akta otentik yang menyatakan bahwa akta jual beli Nomor : 1129/2015 notaris Husnawaty untuk objek tanah SHM No.445/Kebun Bunga.

Dimana dalam akta tersebut terdakwa menyuruh saksi Husnawaty memasukan keterangan palsu berupa terdakwa menjual tanah kepada saksi Sulaiman Hakim dengan kuasa ahli waris dari saksi Ricco Armasnsyah dan Citra Rizky Ramadhona, yang diakui terdakwa sebagai ahli waris.

Sedangkan diketahuinya tanah yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Aman Bin Abdullah berdasarkan putusan tingkat Mahkamah Agung Nomor : 110K/AG/2013. Diputusan itu saksi korban adalah salah satu ahli waris Aman Bin Abdullah. Dan saksi Ricco Armasnsyah bersama Citra Rizky Ramadhona bukan ahli waris saudara Aman Bin Abdullah, karena tidak termasuk dalam putusan tersebut.

Sehingga saksi Husnawaty percaya dan memberitahu saksi Sulaiman Hakim jika tanah tersebut tidak ada permasalahan. Setelah itu saksi Sulaiman Hakim membuat janji bertemu dengan terdakwa di lokasi tanah pada bulan September 2014.

Lalu di lokasi tanah tersebut sudah datang terdakwa bersama saksi Rasmi Haulian Lubis dan beberapa orang lainnya, serta dihadiri oleh saksi korban. Kemudian di lokasi tanah tersebut saksi Sulaiman Hakim meminta jika ingin pembelian tanah dilanjutkan, saksi Sulaiman Hakim meminta untuk tanah dikosongkan dan dipagar.

Kemudian pada saat itu pula terdakwa menyanggupi untuk mengosongkan lokasi tanah dengan menyuruh saksi korban mendatangi surat yang dibuat oleh terdakwa melalui saksi Rasmi Haulian Lubis, serta melakukan pemagaran tanah.

Setelah tanah dipagar, barulah saksi Sulaiman Hakim membayar kepada terdakwa uang DP sebesar Rp 1 miliar dengan serah terima uang dilakukan di Bank Mandiri.

Pada saat dilakukan pembayaran, saksi korban tidak mengetahui transaksi tersebut. Kemudian setelah 2 bulan tanah sudah kosong, saksi Sulaiman Hakim baru melunasi pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar di Bank Mandiri, dan diterima oleh terdakwa sampai akhirnya sertifikat tanah balik nama menjadi atas nama saksi Sulaiman Hakim bersama saksi Adam Sautin dan Suffa Abner dari notaris Husnawaty. Atas perbuatan terdakwa Dewi Eriani diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here