Beranda Palembang Penempatan TPS Batas Daerah Palembang-Banyuasin Jadi Tugas Besar Pemkot

Penempatan TPS Batas Daerah Palembang-Banyuasin Jadi Tugas Besar Pemkot

117
0
BERBAGI
(Sumber Foto Istimewa)

Palembang, Beritakajang.com – Penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS ) pada daerah tapal batas antara Kota Palembang dan Banyuasin menjadi tugas besar yang akan diselesaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Hal ini dikarenakan kembali mencuat pasca terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Pj. Walikota Palembang Drs. H. Ratu Dewa M.Si mengungkapkan, batas wilayah penempatan TPS menjadi tugas besar yang harus diselesaikan untuk mempersiapkan Pemilu 2024.

“PR besar kita kan, satu soal batas wilayah. Batas wilayah pertama berkaitan dengan penempatan TPS,” kata Ratu Dewa, Kamis (21/9/2023) sore.

Ratu Dewa menjelaskan, penempatan TPS sudah ada rapat pendahuluan. Penempatannya tergantung dengan berdasarkan KTP masyarakat.

“Penempatan sesuai dengan KTP masing-masing,” jelasnya.

Kendati itu, Ratu Dewa menyebutkan langkah berikutnya akan dirapatkan kembali. Sebelumnya ia sudah koordinasi dengan Pj. Bupati Banyuasin.

“Hasil koordinasi tersebut diputuskan untuk selanjutnya akan rapat kembali dan melibatkan KPU setempat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada beberapa poin yang akan kita sepakati terkait dengan mata pilih,” tukasnya. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here