Beranda Hukum & Kriminal Perkara Pemalsuan Surat Sebidang Tanah, Saksi Akui Tidak Pernah Dapat Bagian

Perkara Pemalsuan Surat Sebidang Tanah, Saksi Akui Tidak Pernah Dapat Bagian

137
0
BERBAGI
Saat ahli waris didampingi tim kuasa hukumnya diwawancarai di PN Palembang, Selasa (26/9/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Dewi Eriani yang terlibat perkara pemalsuan surat sebidang tanah kembali jalani sidang di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (26/9/2023).

Dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi diantaranya Sayuti, Zainal Abidin dan Herdiani.

Dalam persidangan, JPU menanyakan kepada Sayuti, bahwa Dewi Eriani istri ke berapa dari Almarhum Pak Aman.

“Istri ketiga yang mulia,” jawab saksi di persidangan.

Lanjut JPU kembali bertanya kepada saksi, ada berapa warisan yang ditinggalkan oleh Almarhum Pak Aman.

“Ada sekitar tiga warisan, yaitu hotel, bengkel, dan lahan tanah,” terang saksi.

Kemudian JPU kembali bertanya kepada saksi, setelah mendapat penetapan putusan dari Mahkamah Agung, apakah saksi pernah mendapatkan warisan tersebut.

“Semenjak saya menerima penetapan atau putusan dari Mahkamah Agung, sampai sekarang saya belum pernah mendapatkan pembagian warisan tersebut,” jelas saksi.

Kemudian hakim ketua bertanya kepada saksi, ada berapa jumlah penerima ahli warisan. Dia jawab, ada 14 orang penerima ahli waris, termasuk terdakwa yang mulia.

Lanjut hakim kembali bertanya kepada saksi, apakah dari 13 orang ahli waris pernah memberikan kuasa kepada terdakwa. “Tidak pernah memberikan kuasa kepada terdakwa,” jelas saksi.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, tim kuasa hukum korban Tommy Umbara Putra dan Dovi Desriandy dari Tyras Law Firm mengatakan, keterangan saksi di dalam persidangan menjelaskan mengenai pemalsuan dokumen dari berkas yang dipalsukan oleh terdakwa Dewi Eriani untuk melakukan penjualan sebidang tanah terhadap pihak dari JM. Setelah itu tidak membagi hasil penjualan tersebut kepada ahli waris.

“Untuk kronologisnya perkara ini terkait pemalsuan dokumen berkas yang dilakukan oleh Ibu Dewi Ariani, dimana dia memalsukan penjualan terhadap pihak dari JM. Setelah itu tidak membagi hasil jual ke pihak ahli waris lainnya,” terang dia.

Sementara itu saat ditanya terkait konfirmasi dari pihak terdakwa kepada pihaknya menyangkut perkara tersebut, dirinya selaku kuasa hukum penggugat mengatakan belum ada konfirmasi.

Saat ditanya terkait notaris yang disebut oleh saksi di persidangan dan diduga terlibat dalam perkara ini, pihaknya membenarkan.

“Nanti dipanggil pihak notaris di persidangan berikutnya tanggal 5 Oktober 2023, ”kata dia.

“Harapan kami kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar terdakwa dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan ahli waris bisa mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tahun 2014, saat terdakwa bertemu dengan saksi Sulaiman Hakim melalui perantara Fahrul. Saat Itu, Sulaiman Hakim ingin mengetahui tanah yang akan terdakwa jual di KM 10, dan berencana mendatangi lokasi tanah.

Selanjutnya, Sulaiman Hakim meminta terdakwa untuk memberikan fotocopy sertifikat tanah kepada saksi Husnawaty selaku notaris beralamat Jalan Candi Angsoko No.66 Kecamatan Ilir Timur II Palembang guna dilakukan pengecekan.

Kemudian terdakwa sendirian datang ke kantor Husnawaty tanpa ahli waris lainnya, termasuk saksi korban. Lalu saat bertemu dengan saksi Husnawaty, terdakwa memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam akta otentik yang menyatakan bahwa akta jual beli nomor : 1129/2015 notaris Husnawaty untuk objek tanah SHM No.445/kebun bunga. Dimana dalam akta tersebut, terdakwa menyuruh saksi Husnawaty memasukan keterangan palsu berupa terdakwa menjual tanah kepada saksi Sulaiman Hakim dengan kuasa dari ahli waris saksi Ricco Armasnsyah dan Citra Rizky Ramadhona yang diakui terdakwa sebagai ahli waris.

Sedangkan diketahuinya, tanah yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Aman bin Abdullah berdasarkan putusan tingkat Mahkamah Agung Nomor : 110K/AG/2013. Diputusan itu saksi korban adalah salah satu ahli waris Aman bin Abdullah dan Ricco Armasnsyah bersama Citra Risky Ramadhana bukan ahli waris saudara Aman bin Abdullah, karena tidak termasuk dalam putusan tersebut.

Sehingga saksi Husnawaty percaya dan memberitahu saksi Sulaiman Hakim jika tanah tersebut tidak ada permasalahan. Setelah itu, saksi Sulaiman Hakim membuat janji bertemu dengan terdakwa di lokasi tanah pada bulan September 2014.

Lalu di lokasi tanah tersebut sudah datang terdakwa bersama saksi Rasmi Haulian Lubis dan beberapa orang lainnya, serta dihadiri oleh saksi korban. Kemudian di lokasi tanah itu, Saksi Sulaiman Hakim meminta jika ingin pembelian tanah dilanjutkan, untuk tanah dikosongkan dan dipagar.

Kemudian pada saat itu pula terdakwa menyanggupi untuk mengosongkan lokasi tanah dengan menyuruh saksi korban menandatangani surat yang dibuat oleh terdakwa melalui saksi Rasmi Haulian Lubis, serta melakukan pemagaran tanah.

Setelah tanah dipagar, barulah saksi Sulaiman Hakim membayar kepada terdakwa uang DP sebesar Rp 1 miliar, dengan serah terima uang dilakukan di Bank Mandiri

Pada saat dilakukan pembayaran, saksi korban tidak mengetahui transaksi tersebut. Kemudian setelah 2 bulan tanah sudah kosong, saksi Sulaiman Hakim baru melunasi pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar di Bank Mandiri, dan diterima oleh terdakwa sampai akhirnya sertifikat tanah balik nama menjadi atas nama saksi Sulaiman Hakim bersama Adam Sautin dan Suffa Abner dari notaris Husnawaty. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here