Beranda Hukum & Kriminal Sidang TPPU, Nurmala Berharap Terdakwa Diberikan Keadilan

Sidang TPPU, Nurmala Berharap Terdakwa Diberikan Keadilan

186
0
BERBAGI
Saat Tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Jingo yakni Nurmala SH MH didampingi Dr (C) Henny Natasya Rosalina SH dan Tamee Irelly SH saat diwawancarai di PN Palembang, Kamis (14/9/2023) (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Jingo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembelaan atau pledoi, Kamis (14/9/2023).

Dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa  hukum terdakwa Rendra Antoni alias Jingo yakni Nurmala SH MH didampingi Dr (C) Henny Natasya Rosalina, Tamee Irelly SH dan tim penasehat hukum lainnya membacakan nota pembelaan.

Dalam nota pledoinya, Nurmala dan tim menegaskan, tidak sependapat dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Rendra. Ia juga menguraikan terkait asal usul harta kekayaan dan barang-barang milik kliennya yang disita itu harus dibuktikan dengan pembuktian terbalik.

“Bahwa perkara TPPU ini harus dilakukan dengan pembuktian terbalik. Akan tetapi aset-aset harta kekayaan milik Rendra yang disita itu berasal dari penjualan ruko, warisan dan proyek yang dikerjakannya di daerah Lubuk Linggau dan luar kota, serta bukan dari hasil penjualan narkotika,” jelas Nurmala saat di persidangan.

Lanjut Nurmala dalam pledoinya, bahwa dakwaan JPU hanya berdasarkan asumsi belaka dan bukanlah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Sebagaimana diketahui bersama dalam membuat suatu putusan hakim, selalu tertulis kata-kata demi keadilan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun suatu tuntutan selalu tertulis kata-kata untuk keadilan. Sebaliknya, kami sekarang penasehat hukum dalam menyusun pembelaan selalu tertulis kata-kata mohon keadilan, karena sesungguhnya keadilan itu diibaratkan barang mewah yang sulit dijangkau,” jelasnya.

Lanjut dia lagi, pihaknya sebagai penasehat hukum terdakwa Rendra berharap dalam persidangan ini akan menemukan keadilan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini.

“Semoga keadilan itu bisa ditegakkan, dan semoga majelis hakim yang mengadili perkara diberikan petunjuk dan hidayah, sekalipun adil hanya milik Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tapi setidaknya bisa mendekati rasa keadilan,” tegas tim penasehat hukum Rendra saat membacakan pledoi secara bergantian.

Seusai sidang, Nurmala dan tim penasehat hukum lainnya mengatakan, setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, akhirnya bisa menyampaikan nota pembelaan dihadapan majelis hakim.

“Kami berharap agar majelis hakim memutus perkara ini dengan menyatakan bahwa terdakwa Rendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, kami mohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pasal tersebut. Ia juga berharap majelis hakim dapat memulihkan harkat dan martabat terdakwa Rendra dalam kedudukan seperti semula.

“Kami meminta seluruh barang bukti diantaranya berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar D74 NGO warna putih, mobil Toyota Innova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu, dan mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara. Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojongsoang Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas, ponsel Nokia 105 biru, ponsel Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS Gold dan ponsel Nokia 105 merah muda dikembalikan kepada yang berhak,” pungkas dia.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rendra dituntut oleh JPU Kejari Sumsel Kiagus Anwar SH MH dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 1,2 miliar serta subsider 1 tahun 6 bulan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here