Beranda Hukum & Kriminal Buat Konten Makan Kriuk Babi Sambil Sebut Bismillah, Lina Mukherjee Dituntut 2...

Buat Konten Makan Kriuk Babi Sambil Sebut Bismillah, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

92
0
BERBAGI
Saat terdakwa Lina Mukherjee mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (5/9/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Lina Mukherjee yang terlibat tindak pidana UU ITE karena mengunggah video sambil makan kriuk babi sambil mengucapkan ‘bismillah’, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH dihadapan majelis hakim Romi Siantara SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (5/9/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Lina Mukherjee telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Menuntut serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 250 juta dan subsider 3 bulan,” jelas JPU saat membaca tuntutan di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa Lina Mukherjee melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Sementara itu sesuai persidangan, tim kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi SH MH saat diwawancarai mengatakan, pihaknya sangat keberatan terhadap tuntutan dan denda Rp 250 juta tersebut.

“Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klien kita sudah meminta maaf,” tutup dia.

Diketahui dalam dakwaannya, influencer Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 Huruf A Ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Siti Fatimah.

Ia merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.

Video tersebut diunggah didua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton. Video itu dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.

Berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli, seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

“Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here