Beranda Hukum & Kriminal Hendri Zainuddin Ditetapkan Tersangka, Namun Tidak Ditahan

Hendri Zainuddin Ditetapkan Tersangka, Namun Tidak Ditahan

118
0
BERBAGI
Saat Hendri Zainuddin didampingi oleh tim kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika SH MH, Senin (4/9/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin (HZ) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi terkait korupsi dana hibah tahun anggaran 2021, Senin (4/9/2023).

Dari pantauan, HZ yang tak ditahan terkesan menghindari awak media menggunakan masker dan topi. Ia terlihat tergesa-gesa masuk menuju mobilnya, tanpa mengatakan satu kata pun.

Tim kuasa hukum HZ, Gede Pasek Suardika SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, beliau (HZ) hari ini diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka.

“Namun kami sudah mendapatkan suratnya sebagai tersangka, tapi masih tahap awal,” terangnya.

Lanjut Gede mengatakan, akan ada pemeriksaan selanjutnya dari tim penyidik dalam beberapa waktu mendatang. Dan dia menuturkan, pihaknya akan menaati proses hukum yang bergulir.

“Dari yang kami baca disana ada tiga peristiwa yang tampaknya dikaitkan, terutama soal deposito. Kedua soal dana hibah, dan yang ketiga soal pengadaan barang yang masih kita belum tahu perbuatan yang mana dari Pak Hendri,” tuturnya.

Sementara itu saat ditanya terkait tersangka yang belum ditahan, Gede menegaskan, HZ diperiksa  dan dipanggil sebagai saksi.

“Hari ini diperiksa sebagai saksi, mungkin nanti dipanggil sebagai tersangka, kan tahapannya begitu penetapannya kan, kapanpun bisa dilakukan oleh penyidik. Tetapi kapan dipanggil sebagai tersangka untuk di BAP, tentu kami menunggu dari proses disini,” pungkasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasi Penetapan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan kabar tersebut.

“Ya memang benar untuk HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka ya,” ujar Vanny.

Sementara saat ditanya terkait tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya mengatakan HZ masih dianggap kooperatif.

“Tidak dilakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, balik lagi ke Pasal 21 KUHP bahwa tersangka itu tidak dikhawatirkan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengkhawatirkan melakukan tindak pidana,” terangnya.

Sebelumnya, tersangka HZ setelah diperiksa terlihat menghindar dari awak media. HZ mengecoh awak yang menunggu di depan pintu gedung Kejati Sumsel. HZ keluar melewati pintu belakang dan masuk ke mobil Toyota Fortuner yang bernomor plat B 1641 WJE

Diketahui sebelumnya, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu, Kejati Sumsel telah resmi menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial SR sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel, serta satu tersangka lainnya AT sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2023.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer). (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here