Beranda Hukum & Kriminal Kurir Ganja 20 Kg Ini Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

Kurir Ganja 20 Kg Ini Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

217
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Paul Marpaung SH MH menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Saparia di PN Palembang, Selasa (18/10/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jadi kurir narkotika jenis ganja sebanyak 19 paket dengan berat 20 Kg, terdakwa Saparia dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 14 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/10/2022).

Dalam amar pututusan majelis hakim Paul Marpaung SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saparia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” terang majelis hakim saat di persidangan

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Herman SH yang sebelumnya terdakwa Saparia dituntut dengan pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa sampai di loket Bus Sipirok Nauli Ekpress di Jl. Soekarno Hatta Kota Palembang akan  melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang.

Kemudian, tim Reserse Polda Sumsel yang sebelumnya mendapatkan informasi akan adanya transaksi gelap narkotika, langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap terdakwa.

Lalu ditemukan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis ganja yang dimasukan ke dalam tas koper warna hitam merk Polo dan 4 paket narkotika jenis ganja yang dimasukan ke dalam kardus warna cokelat.

Saat dintrograsi, terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut milik Zahra (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Reserse Narkotika Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here