Beranda Musi Banyuasin Mulai 1 Juli 2023, Semua OPD Muba Wajib e-Office

Mulai 1 Juli 2023, Semua OPD Muba Wajib e-Office

91
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Muba, Beritakajang.com – Pj. Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, mulai 1 Juli 2023 mendatang semua OPD diwajibkan untuk menerapkan e-Office.

Diketahui, sistem e-Office ini dimaksudkan untuk memfasilitasi instansi dan perkantoran dalam pengelolaan dokumen surat menyurat dan aktivitas perkantoran secara online.

“Jadi mulai 1 Juli 2023 ini, setiap OPD atau unit kerja Pemkab Muba wajib menerapkan e-Office,” tegasnya, Selasa (20/6/2023).

Ia menambahkan, sistem e-Office dihandle dan dikelola sepenuhnya oleh Dinas Kominfo Muba.

“Untuk infrastruktur sudah siap dan implementasi memudahkan semua urusan administrasi perkantoran dilingkungan Pemkab Muba,” ujar dia.

Sementara itu, Kadin Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP mengungkapkan, semua infrastruktur terkait implementasi e-Office sudah clear.

“Kita sudah melakukan uji coba tiga tahap dan hasilnya sangat baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini tercatat ada 7 unit kerja di Pemkab Muba yang sudah menerapkan 100 persen penerapan e-Office. “Diantaranya Disperindag, BKPSDM, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinkominfo, Dinas Ketahanan Pangan, Kecamatan Lais dan Kecamatan Tungkal Jaya, dan OPD lainnya sudah hampir 70 sampai 80 persen,” pungkasnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here