Beranda Hukum & Kriminal Tim Gabungan Sambangi Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Palembang, Ini Hasilnya

Tim Gabungan Sambangi Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Palembang, Ini Hasilnya

124
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Pom TNI, Satpol PP Kota Palembang serta Polsek Kertapati menggelar operasi penertiban gudang – gudang diduga tempat penampungan minyak ilegal, Sabtu (17/6/2023).

Sedikitnya ada lima tempat yang didatangi, dan tempat yang tidak memiliki izin BBG diberi tindakan.

“Tidak memiliki izin BBG, maka pagarnya kita bongkar. Sementara pemiliknya masih kita telusuri karena saat dilakukan penertiban tidak ada pemiliknya,” ujar Kasi Ops Penertiban Satpol PP Kota Palembang, Hery.

Lanjut Hery, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua RT 30 untuk memintai keterangan.

“Dari hasil operasi ini, kelima tempat tersebut dilihat tidak beroperasi lagi, hanya ada tempat – tempat penampungannya saja,” kata dia saat diwawancarai usai kegiatan di lokasi.

Masih kata Hery, bahwa penertiban tersebut digelar setelah mendapatkan informasi, baik dari RT dan kelurahan, tempat – tempat ini tidak memiliki izin.

“Baik izin RT setempat, apalagi dari pemerintah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha industri, izin penyimpanan barang dan gudangnya tidak ada,” pungkas dia.

Di tempat sama, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Hadi Wijaya mengatakan, hasil giat hari ini ada beberapa tempat dan tedmon yang akan dijadikan barang bukti (BB).

“Tedmon yang berisi minyak ilegal akan dijadikan barang bukti, sampai saat ini akan dihimpun dan inventaris dahulu berapa jumlah jerigen atau tedmon yang akan kita amankan,” katanya.

Lanjut dia, ada lima lokasi yang dipasang garis polisi. “Lokasinya dipasang garis polisi dan rata – rata tedmon setelah dicek kosong, namun ada sebagian yang tersisa,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here