Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Turab Penahan Tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah...

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Turab Penahan Tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang, JPU Hadirkan 4 orang Saksi

255
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017 yang menjerat terdakwa Ruslan dan Junaidi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Selasa (7/12).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan 4 orang saksi, sementara kedua terdakwa dihadirkan di persidangan.

Empat orang saksi diantaranya Direktur RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang Dr Budi dan pengawas lapangan pelaksana pekerjaan proyek, Sopran. Serta dua saksi lainnya bernama Bambang dan Yudi Gautama.

Dalam persidangan, saksi Sopran megatakan jika proyek pembangunan turab tersebut benar ada dan dilaksanakan.

“Hanya saja pada awal pembangunan setelah kontrak, belum dapat dikerjakan sepenuhnya. Karena ada bahan-bahan bangunan yang belum datang,” ujar Sopran dalam persidangan.

Dalam persidangan diketahui pula jika saksi Sopran menerima uang dalam amplop dari seorang bernama David sebesar Rp 2.000.000.

“Amplop itu saya tidak minta, saya dikasih. Yang dapat amplop juga bukan saya sendiri, ada orang 4 salah satunya juga Pak Rusman (terdakwa),” jelas saksi Sopran.

Dikesempatan yang sama, saksi Sopran mengatakan jika selaku pengawas lapangan, dirinya pernah memberikan beberapa saran pada pelaksana, dalam hal ini PT Palcon. Hanya saja ada beberapa point tidak dikerjakan.

Disinggung oleh hakim mengenai saran yang diajukan oleh saksi pada PT Palcon jika tidak dikerjakan apa dampaknya, saksi Sopran mengatakan akan terjadi keterlambatan kerja.

“Jadi, saran yang saya berikan pada PT Palcon ada beberapa point. jika tidak dikerjakan maka akan terjadi keterlambatan pengerjaan proyek,” jelasnya.

Dikonfirmasi melalui kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa Merida SH MH dan Arif Budiman SH MH mengatakan, jika keterangan saksi-saksi sama sekali belum ada yang mengkait keterlibatan terdakwa Rusman.

“Dari keterangan saksi-saksi ini belum diketahui dimana letak adanya kerugian negara. Dan siapa yang diuntungkan dalam perkara ini,” ujar Lisa pada awak media.

Ditambahkan Arif Budiman, terkait keterangan saksi Sopran mengatakan jika terdakwa Rusman menerima amplop, pihaknya mengatakan itu belum jelas.

“Bahwa sangat jelas jika saksi Sopran setelah ditanya berulang kali, dirinya mengatakan tidak melihat ada amplop yang diberikan oleh David pada klien kami,” jelasnya.

Sementara terpisah, kuasa hukum terdakwa Junaidi, Novita Sarie SH MH mengatakan, jika saksi menyebutkan benar ada kelebihan pekerjaan setelah diputusnya kontrak.

“Artinya ada uang senilai Rp 1,1 miliar lebih yang belum dibayarkan oleh negara pada klien kami,” ujar Novie.

Novie mengatakan jika dalam pengerjaan proyek turab RS Kusta sempat terjadi penghentian sementara selama 44 hari.

“Terkait kelebihan uang tersebut kami telah melakukan gugatan pada PPK dan KPA selaku perpanjangan tangan negara. Jika benar itu hak klien kami, maka kami berharap dapat dikembalikan kepada yang seharusnya,” tutup dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here