Beranda Hukum & Kriminal Gugatan MILO Vs BSB Cabang Sekayu Masuk Tahapan Sidang Perdana

Gugatan MILO Vs BSB Cabang Sekayu Masuk Tahapan Sidang Perdana

257
0
BERBAGI
Suasana sidang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Sekayu, Beritakajang.com – Gugatan Muba International Law Office (MILO) terhadap Bank Sumsel Cabang Sekayu memasuki tahapan sidang perdana. Kali ini Advokad Andri Koswara SH MH dan M. Afrizal SH MH terjun langsung di persidangan yang digelar, bertempat di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (28/9).

Sebelumnya, Muba International Law Office yang digawangi oleh Dr Wandi Subroto SH MH dan Rekan kembali mencari keadilan, kali ini Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin yang digugat akibat diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemalsuan dokumen nasabah yang saat ini berprofesi sebagai ASN di salah satu instansi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Dr Wandi Subroto SH MH selaku pimpinan MILO (Muba International Law Office) mengatakan, bahwa klien kami berinisial ‘NG’ melakukan pinjaman kepada pihak Bank Sumsel Cabang Sekayu sebesar Rp 125 juta dengan jangka cicilan selama 15 tahun terhitung dari waktu peminjaman.

Diketahui ASN berinisial ‘NG’ adalah mantan pejabat di SMPN 7 Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin dengan jabatan fungsional. Akan tetapi pada tahun 2020 dipindah tugaskan menuju Kesbangpol dengan jabatan Seksi Konservasi Bahan Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berdasarkan Nomor Keputusan : 820/05/KPTS/BKPSDM/2019.

Kemudian NG dinaikkan pangkatnya di posisi penata golongan ruang III/c. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah kabupaten Musi Banyuasin dengan Nomor : 823.3/54/KEP/BKPSDM/2020 tertanggal 27 Juli 20202 dan dipindah tugaskan menuju Kesbangpol.

Pada 8 September 2016 Bendahara Dikbud Muba membayarkan gaji klien kami sebesar Rp 67.675.800 untuk periode Oktober 2013 hingga September 2015, yang kala itu masih sebagai guru di SMPN 7 Babat Supat melalui rekening klien kami.

Berikutnya diketahui, NG kemudian berupaya membawa slip pembayaran sebesar Rp. 67.675.800 yang diberikan bendahara Dikbud Muba tersebut ke Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu. Dan pada saat itu slip pembayaran tidak dapat dicairkan dan/atau dibekukan, dikarenakan klien kami masih memiliki pinjaman di Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.

Dari hasil pertemuan antara klien kami dengan pegawai tergugat I dalam hal ini Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu, adalah pinjaman yang dilakukan oleh klien kami ini telah lunas dikarenakan telah dibayarkan oleh tergugat II yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebesar Rp 100 juta.

Dari penelusuran, pihak Askrindo mengakui telah membayarkan kepada Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu sebesar yang kita sebutkan tadi. Dengan nomor klaim 76.16.1500009.7.23.01.0 dan didalam keterangan klaim tersebut, ternyata tergugat I (Bank Sumsel Babel) membuat keterangan palsu kepada tergugat II yang menyatakan bahwa klien kami telah diberhentikan/atau dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Dan Faktanya saat ini, NG masih berstatus PNS dan menjabat sebagai Analis Kemasyarakatan pada Subbid Penanganan Konflik Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol, dengan Nomor Keputusan 820/50/KPTS/BKPSDM/2021 tertanggal 5 Februari 2021.

Atas kejadian ini, NG juga merasa dirugikan karena Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu kembali menagih dan meminta klien kami untuk melunasi pinjaman sebesar Rp 48 juta dengan bunga sebesar Rp 14 juta, sehingga bertotalkan seluruhnya Rp 62 juta.

Dalam kejadian ini juga NG merasakan kejanggalan kenapa seorang PNS yang melakukan jaminan SK untuk melakukan pinjaman diminta untuk membayar secara tunas dan/atau cash ke pihak Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu, dan anehnya lagi klien kami ini tidak mengetahui bahwa ada rekening baru yang di buatkan oleh pihak Bank Sumsel Babel, hal ini sudah jelas perbuatan melawan hukum dan pemalsuan data klien kami.

Kejadian ini membuat klien kami dirugikan secara materil karena telah melaksanakan pembayaran selama 2 tahun periode 2012-2014 yakni sebesar Rp 2.080.000 dikalikan 24 bulan dengan besaran Rp 49.920.000.

Kemudian gaji yang dibayarkan Dikbud Muba periode 2013 – 2015 selaku guru SMPN 7 Babat Supat sebesar Rp 67.675.800, kemudian klaim asuransi senilai Rp 100.000.000. Jadi kerugian materil yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 217.595.800.

Berdasarkan Pasal 1379, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril dapat diberikan dalan hal-hal tertentu seperti kematian, luka berat, dan penghinaan. Maka tidak salah jika mesti diperhitungkan penghinaan yang berakibat rasa sakit dan kecewa dialami oleh klien kami karena dinyatakan diberhentikan dan/atau dipecat sebagai PNS, tidak berlebihan jika klien kami ini meminta ganti rugi sebesar Rp 3.000.000.000.

Selain Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu dan PT Asuransi Kredit Indonesia, turut juga tergugat I Bank Sumsel Babel Pusat di Jalan Gubernur H Ahmad Basri Kelurahan Silaberanti Kecamatan SU I, Jakabaring-Palembang, kemudian PT Bank Indonesia sebagai turut tergugat II, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut tergugat III.

Usai persidangan, Dr Wandi Subroto SH MH melalui rekannya Andri Koswara SH MH dan M Afrizal SH MH mengatakan, hari kita memasuki sidang perdana dengan nomor gugatan : 12/PDT.G/2021/PN SKY.

“Sangat disayangkan yang hadir pada persidangan hari ini hanya dari turut tergugat II (Bank Indonesia) sedangkan dari prinsipal tergugat I yaitu BPBD Sumsel Babel dan tergugat II PT Asuransi Kredit  Indonesia (ASKRINDO) serta turut tergugat III Otoritas Jasa Keuangan (OjK) tidak hadir sehingga terpaksa sidang hari ini harus ditunda dan dilanjutkan lagi pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 dengan agenda mediasi,” ujar Andri Koswara. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here