Beranda Hukum & Kriminal Tampung Minyak Ilegal Hingga Menyebabkan Kebakaran, Terdakwa Agus Jalani Sidang Perdana

Tampung Minyak Ilegal Hingga Menyebabkan Kebakaran, Terdakwa Agus Jalani Sidang Perdana

101
0
BERBAGI
Saat para saksi dihadirkan di persidangan yang digelar PN Palembang, Kamis (2/11/2023) kemarin. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Melakukan kegiatan mengelola minyak Pertalite dan bensin putih hingga menyebabkan terjadinya kebakaran, terdakwa Agus alias Uju jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus pemeriksaan terdakwa, Kamis (2/11/2023) kemarin.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Dadi Rachmadi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi Indayati SH menghadiri 3 orang saksi.

Saksi dari pihak kepolisian menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa gudang minyak ilegal yang berlokasi di Jalan H. Sarkowi Basar RT 21/RW. 5 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang telah terbakar.

Mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian langsung meluncur ke TKP. Benar sekali kebakaran terjadi di gudang penampungan minyak ilegal milik terdakwa Agus yang disebabkan oleh percikan api dari mesin sedot minyak.

Saksi juga menjelaskan bahwa minyak tersebut diperoleh terdakwa dari Sekayu, dicampur dengan minyak dari hasil mengerit dari pom bensin.

Sementara itu, saksi Juliansyah menjelaskan pada sekitar 19 Agustus tahun 2023, terdakwa datang ke rumahnya untuk menyewa lahan dan satu unit mobil tangki transportir.

“Bahkan terdakwa juga menjelaskan kepada saya untuk membuka usaha penjualan minyak, mendengar perkataan terdakwa saya pun menyewakan lahan dan satu unit mobil yang disaksikan oleh kakak saya,” jelas saksi.

Lanjut JPU kembali bertanya kepada saksi, berapa luas lahan yang disewa oleh terdakwa dan punya siapa lahan tersebut. Saksi menjawab, luas lahan yang disewa terdakwa adalah sekitar 20 meter x 30 meter.

“Kemudian lahan tersebut saya sewa dengan saudara Amitabachan,” jelas saksi.

Kemudian JPU kembali bertanya kepada saksi, berapa kamu menyewa ke pemilik lahan tersebut.

“Saya sewa ke pemilik lahan setahun Rp 20 juta, dan saya sewakan ke terdakwa satu tahun seharga Rp 20 juta, tetapi sampai sekarang sewa tersebut belum terdakwa bayar,” ucap saksi.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui minyak ilegal dari Sekayu dicampur dengan minyak dari hasil mengerit dari pom bensin.

“Awalnya saya menyewa lahan tersebut untuk membuka usaha jual beli minyak dengan cara mengerit dari pom bensin, tanggal 19 Agustus 2023 saya menyewa dan pada tanggal  24 Agustus 2023 terjadi kebakaran. Kejadian itu sekitar pukul 4 pagi, saat terjadi kebakaran, sopir truk kabur menyelamatkan diri dan meninggalkan mobil. Saya kena apes saja yang mulia, bahkan sewa lahan saja belum sempat dibayar baru sebatas omongan saja,” jelas dia.

Masih dikatakan terdakwa, dari hasil usaha yang ia lakukan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,000 per liter.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023. Terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.

Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak Pertalite hasil ngerit dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat Sekayu.

Saat melakukan pencampuran minyak sekira pukul 04 00 WIB, terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api langsung menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut. Kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar ke seluruh lokasi, sehingga menyebabkan kebakaran besar.

Setelah api tersebut berhasil dipadamkan, terdakwa melihat barang berupa 9 drum besi kosong,12  buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar.

Selanjutnya, terdakwa bersama pemilik lahan Amitabachan langsung dibawah ke Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU dan pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus pemeriksaan terdakwa majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here