Beranda Hukum & Kriminal Adiknya Dituduh Bandar Narkoba, Hendri Tembak Kepala Korban

Adiknya Dituduh Bandar Narkoba, Hendri Tembak Kepala Korban

69
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Motifnya dendam menjadi awal munculnya peristiwa penembakan yang terjadi di Jalan KH Azhari Lorong Jayalaksana RW 3 Kelurahan 3 – 4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada Rabu (6/9/2023) lalu sekira pukul 05.00 WIB, dengan korban Yayan (35).

Tersangka yakni Hendri (37), warga Jalan Faqih Usman Kelurahan 3 – 4 Kecamatan SU I Palembang, yang ditangkap di tempat persembunyiannya.

“Motif dari percobaan pembunuhan ini karena dendam. Tersangka Hendri ini merasa terhina, karena adiknya disebut oleh korban sebagai bandar narkoba,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Lanjutnya, tersangka menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 yang disimpan sebelumnya di rumah.

“Saat mengetahui korban di TKP, tersangka mengambil senpi di rumahnya, lalu kembali lagi menuju rumah tetangganya Daeng, dimana korban disana sedang bertamu,” jelas Kombes Pol. Harryo Sugihhartono.

Dia menambahkan, untuk tersangka akan diterapkan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 subsider 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Korban saat kejadian sedang bertamu, dan mengenakan topi hitam langsung ditodong tersangka mengarah di kepala. Dan peluru yang meletus dari senjata tersangka tembus mengenai kepala atas hingga belakang. Alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan dan saat ini sedang proses pemulihan,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan dia bahwa, usai kejadian tersangka melarikan diri. Dan hari Jumat (22/9/2023) atau 14 hari pengejaran berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres OI.

“Ada satu orang rekan tersangka bernama Andi, saat ini sedang dicari. Untuk perannya sebagai apa, nanti akan dikorek, apakah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka ini ada keterlibatan dari Andi,” kata dia.

Sambungnya, senjata api rakitan milik tersangka ini diperolehnya dari inisial B dengan harga Rp 1 juta.

“Ini juga menjadi atensi kami, atas penjual senjata api tersebut untuk dilakukan tindakan hukum dalam rangka penumpasan kepemilikan penjualan senjata api,” tutupnya.

Sementara, tersangka Hendri mengakui perbuatannya sudah melakukan penembakan terhadap korban.

“Saat itu saya menemui korban di rumah tetangga, yang saat itu pintu rumah terbuka. Saya tembak satu kali di bagian kepala. Lalu saya lari ke Dusun Tanjung Rajo,” kata dia saat ditanya.

Hendri mengaku dendam dengan korban lantaran menuduh adiknya sebagai bandar narkoba. “Saya beli senpira seharga Rp 1 juta,” ucapnya.

Selain mengamankan tersangka, Opsnal Unit Ranmor juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver bergagang fiber warna hitam, 3 butir peluru kaliber 38, 1 butir pecahan proyektil peluru kaliber 38, 1 buah topi warna hitam berlubang bekas peluru, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 2996 AEJ. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here