Beranda Hukum & Kriminal Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Saksi: NPHD Sudah Diverifikasi dan Bukan Syarat Tunggal

Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Saksi: NPHD Sudah Diverifikasi dan Bukan Syarat Tunggal

236
0
BERBAGI
Suasana sidang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Palembang, Beritakajang.com – Mantan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/3).

Pada sidang kali ini, dihadirkan sembilan orang saksi, diantaranya Abdul Basith yang pada saat itu menjabat Kasubag Agama Biro Kesra dan Rita Aryani selaku mantan Kabid Perbendaharaan BPKAD Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam keterangannya, Abdul Basith mengakui bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah diteliti dan diverifikasi kebenarannya oleh Biro Kesra dan Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan.

“Sebelum NPHD ditandatangani oleh Pak Akhmad Najib selaku Asisten Kesra, telah kami verifikasi, dan sudah dikonsultasikan kepada Biro Hukum, yang dibuktikan dengan nota dinas dan adanya tanda paraf pada naskah NPHD tersebut,” ujar saksi Basith.

Setelah itu, Rahmadianto Andra SH MH selaku kuasa hukum Akhmad Najib bertanya kepada saksi berikutnya Rita Aryani, mantan Kabid Perbendaharaan BPKAD terkait apakah NPHD ini merupakan syarat satu-satunya untuk pencairan dana hibah tersebut.

Rita menjawab bahwa NPHD bukan menjadi syarat satu-satunya dalam proses pencarian dana hibah.

“Bukan pak, NPHD hanya salah satu syarat dari beberapa syarat yang lain, namun syarat tersebut menjadi satu kesatuan,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Jose Rizal turut menanyakan kepada saksi Abdul Basith terkait verifikasi sebelum penandatanganan NPHD dilakukan. Dan Abdul Basith menjawab bahwa pembuatan NPHD dilakukan atas dasar surat permintaan verifikasi terkait pencairan dana hibah dari BPKAD kepada Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian ketua majelis hakim sempat menyinggung tentang fungsi bawahan yang seharusnya melakukan verifikasi secara detail sebelum dilakukan penandatanganan. (Ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here