Beranda Hukum & Kriminal Ditingkat Banding Selebgram Kota Palembang Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Ditingkat Banding Selebgram Kota Palembang Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Kecewa

150
0
BERBAGI
Saat tersangka Al Naura yang dijadikan sebagai tersangka kasus investasi bodong. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Al Naura Karim Pramesti (30) yang merupakan selebgram di Kota Palembang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi, yang sebelumnya sempat ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, kini telah bisa menghirup udara bebas.

Hal tersebut diketahui dalam laman SIP PN Palembang dengan nomor perkara 204/Pid.B/2022/PN Plg.

Dalam amar putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kemal Tampubolon SH MH menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa, oleh karena itu dari segala penuntutan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” kata dia.

Menangapi hal tersebut, tim kuasa hukum korban Cavarina Gustiandari, Septalia Furwani SH MH saat dikonfimasi Rabu (8/6) mengatakan, jadi kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi atas vonis bebas atau (onslagh).

“Jadi memang perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Padahal Pengadilan Negeri (PN) Palembang sebelumnya sudah memutuskan terdakwa Al Naura Karim Pramesti dipidana penjara selasa 2 tahun 6 bulan. Artinya memang benar perbuatan terdakwa sudah teebukti ada. Saya juga sempat bingung ada apa, sampai majelis hakim Pengadilan Tinggi bisa membuat vonis bebas terdakwa,” ucapnya.

Septalia Furwani juga menjelaskan kami juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Palembang untuk melakukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Sementara tim kuasa hukum Naura, Hendra Jaya SH menyatakan bahwa kliennya sudah keluar dari Lapas kemarin sekira pukul 18.00 WIB.

“Naura langsung dijemput oleh keluarganya didampingi kami salaku kuasa hukum yang bersangkutan,” ujar Hendra melalui sambungan telepon.

Disingung mengenai adanya kabar tentang preskon yang akan digelar oleh pihak Naura, Hendra mengatakan kalau pihaknya masih akan berkonsultasi dulu dengan Naura, dan menunggu kesiapan Naura untuk muncul ke publik.

“Dia kan baru saja keluar, jadi masih perlu berkumpul dengan keluarganya dulu. Untuk preskon nanti kita kabari lagi,” jelasnya.

Disingung mengenai apakah pihak Al Naura akan melaporkan balik pihak yang melaporkan dirinya sehingga harus menjalani masa tahanan, Hendra mengatakan jika sementara ini kami belum memikirkan langkah untuk kesana.

“Untuk itu kita belum memikirkannya. Al Naura bebas saja kita sudah bersyukur,” jawabnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here