Beranda Hukum & Kriminal Polemik di Tubuh Srikandi Pemuda Pancasila Palembang: Putusan Hakim Tak Dapat Diterima,...

Polemik di Tubuh Srikandi Pemuda Pancasila Palembang: Putusan Hakim Tak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

164
0
BERBAGI
Saat DPC Srikandi Pemuda Pancasila Palembang melakukan konferensi pers di kantor DPC Srikandi Pemuda Pancasila Palembang, Sabtu (17/6/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kuasa hukum penggugat I dan ll dari BPPH PP Palembang sangat menghormati keputusan majelis hakim PN Palembang, dimana gugatan SK carateker Srikandi Pemuda Pancasila Palembang yang dikeluarkan DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam sengketa tersebut, Rosmala Dewi selaku penggugat l dan Risma Agustina selaku penggugat ll, menggugat SK carateker SK Srikandi Pemuda Pancasila Palembang yang dikeluarkan oleh DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel tergugat ll Hj. Sunnah NBU dan tergugat lll Henny Rahayu, terkait pembekuan fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Palembang.

Hal ini dikatakan langsung Iwed Suprianto SH didampingi Bustanul Fahmi SH dan Alan Pranjaya SH saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).

Menurut Iwed, dalam sidang beberapa waktu lalu, majelis hakim bukan menolak gugatan kliennya, tapi menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.

“Ini ada yang menyebutkan di pemberitaan kalau gugatan kami ditolak oleh majelis hakim, itu tidak benar. Yang benarnya gugatan kami tidak diterima atau niet ontvankelijk verklaard,” tegas Iwed.

Ia juga mengatakan, dalam sidang gugatan tersebut, hakim juga menolak eksepsi para tergugat ll dan lll. “Eksepsi para tergugat ll dan lll juga ditolak oleh majelis hakim,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya juga berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. “Tapi untuk sekarang kita masih berkoordinasi dengan klien kita, sambil menyiapkan berkas-berkasnya, tapi intinya kita pasti banding,” tutur dia.

Ia juga menceritakan kronologis perkara bermula berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Srikandi Pemuda Pancasila Nomor : 103.E2/DPW/SRIKANDI- PP/SS/VIII/2022 yang dikeluarkan oleh tergugat l dan ditandatangani oleh tergugat ll dan lll pada tanggal 17 Agustus 2022.

Maka membuat dan melaporkan realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada Dewan Pimpinan Wilayah setiap 6 bulan sekali, yakni sebagian diatur secara tegas di dalam anggaran rumah tangga Srikandi Pemuda Pancasila. Pada bulan Februari 2022, Dewan Pimpinan Cabang Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang periode 2022-2026 membuat dan melaporkan realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada Dewan Pimpinan Wilayah.

Atas hal itu, akhirnya DPC Srikandi Pemuda Pancasila Palembang melayangkan gugatan ke PN Palembang pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 terhadap tergugat Dewan Pimpinan Wilayah Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu penggugat l Rosmala Dewi menegaskan, kalau sidang beberapa waktu lalu dalam putusannya hakim tidak menolak gugatannya. Hanya gugatan kami tidak diterima. “Bukan ditolak tapi tidak diterima,” tegasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here