Beranda Penukal Abab Lematang Ilir Proyek Peningkatan Jalan di Tiga Desa Ini Dinilai Kurang Pengawasan dari Dinas...

Proyek Peningkatan Jalan di Tiga Desa Ini Dinilai Kurang Pengawasan dari Dinas PUPR PALI

189
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Proyek peningkatan jalan Desa Harapan Jaya, Lunas Jaya dan Sukaraja yang menggunakan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dikerjakan oleh CV. Mikha Karya dinilai kurang pengawasan dari dinas terkait.

“Proyek peningkatan jalan tersebut tidak menggunakan beton sesuai dengan standarisasi dan spesifikasi sesuai dengan ketentuan,” ujar Hendro Saputra SH selaku Ketua Sub Bidang Hukum LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten PALI saat diwawancarai awak media, Selasa (30/5/2023).

Hendro Saputra juga mendesak pihak Dinas PUPR PALI, baik PPTK maupun KPA proyek peningkatan jalan Harapan Jaya, Lunas Jaya dan Sukaraja dengan menggunakan APBD Rp 6,7 miliar lebih, agar segera turun ke lapangan guna mengecek pengerjaan tahap penyelesaian peningkatan jalan tersebut. Sebab, terindikasi pihak pelaksana CV. Mikha Karya tidak menggunakan beton yang standar dan spesifikasinya tidak sesuai ketentuan.

“Kepada dinas terkait meminta agar beton yang digunakan agar diuji laboratorium. Karena dari awal pelaksanaan peningkatan jalan tersebut, baik pihak Dinas PUPR selaku penyedia pekerjaan dan pihak pelaksana pekerjaan terkesan tidak mendengarkan apa yang menjadi masukan kawan-kawan dari LSM dan Ormas, yang sejatinya mempunyai fungsi kontrol sosial,” tegas Hendro.

Lebih lanjut Hendro mengatakan, bisa dilihat langsung ke lapangan, secara kasat mata saja masih dalam tahap pengerjaan sudah banyak terdapat retak-retak dibeberapa titik jalan yang ditingkatkan.

“Untuk itu kita meminta agar pihak Dinas PUPR bersama Kejaksaan Negeri PALI serta melibatkan kita dari LSM, Ormas dan rekan-rekan media untuk turun bersama, dan kita uji laboratorium beton yang digunakan. Jika terbukti ada indikasi korupsi, maka kita akan membuat laporan pengaduan, baik ke Tipikor Polres PALI maupun Pidkor Kejari PALI,” tutupnya. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here