Beranda Palembang Kapolda Sumsel Minta Laporan Perjanjian Kinerja 2021 Diserahkan Pertanggal 15

Kapolda Sumsel Minta Laporan Perjanjian Kinerja 2021 Diserahkan Pertanggal 15

186
0
BERBAGI
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhani. [Sumber Foto Beritakajang.com/Kelly]

Palembang, Beritakajang.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto MH diwakili Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhani pimpin apel pagi di halaman Mapolda Sumsel, diikuti oleh seluruh pejabat utama, perwakilan Pamen, Pama, Bintara dan PNS Satker Polda Sumsel, Senin (10/1).

Dirreskrimsus menyampaikan untuk para Kasatker terkait masalah perjanjian kinerja yang telah dilaksanakan tahun 2021 segera dilaporkan pertanggal 15 kepada Kapolda.

“Seperti kita ketahui tujuan dari dibuatnya perjanjian kinerja antara lain menentukan arah dan prioritas kinerja satfung/satker, mendorong tingkat pencapaian dan keberhasilan kinerja, memantau dan mengendalikan pelaksanaan kinerja satfung/satker, mengevaluasi pencapaian kinerja satfung/satker dan organisasi Polri, serta dilaporkan dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) pada akhir tahun anggaran berjalan dan menilai tingkat keberhasilan organisasi,” ucap Barly.

“Dokumen perjanjian kinerja disusun dengan berpedoman pada dokumen rencana strategis (renstra) 5 (lima) tahunan, dokumen indikator kinerja utama, dokumen rencana kerja tahunan dan dokumen rencana kerja dan anggaran. Perjanjian kinerja wajib dibuat oleh setiap satfung/satker di lingkungan Polri pada awal tahun anggaran baru setelah diterimanya surat penetapan DIPA paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan Subsatker Polda Sumsel,” lanjut dia.

Kemudian Barly menyebutkan, anggaran yang ada di satker yang dapat diserap atau tidak dapat diserap segera dilaporkan. Contoh ada subsatker yang butuh anggaran cukup besar tapi didukung anggaran yang minim. Sementara ada subsatker yang lain anggaran besar tapi kegiatan tidak sesuai dengan anggaran yang didalam dipa.

“Kemudian terkait penggunaan aplikasi e-kinerja kepada seluruh personel Polda jajaran, bahwa kegiatan e-kinerja bukan sekedar foto, tapi juga disertai dengan dokumen, sehingga dalam kenaikan pangkat atau reward disertai dengan produk yang dihasilkan,” tutur Barly.

Dia menambahkan, mari kita tingkatkan penggunaan prokes guna mengantisipasi Covid-19, termasuk varian Omicron.

“Terkait tugas kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif aman dan nyaman, kita tetap berpegang kepada Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2019 tentang sistem, manajemen dan standar, keberhasilan operasional Polri guna meningkatkat public trust kepolisian dalam melaksanakan tugas sehari-hari, serta meningkatkan sistem pelaporan dalam tugas sehingga di era modern serba digital ini Polri lebih profesional dan terpercaya,” tutup Barly. (Key)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here