Beranda Hukum & Kriminal Massa Datangi PN Palembang, Ini Kata Juru Bicara Efrata Happy

Massa Datangi PN Palembang, Ini Kata Juru Bicara Efrata Happy

204
0
BERBAGI
Saat massa disambut Jubir PN Palembang Efrata Happy Tarigan SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Untuk Keadilan (Aliance for Justice) malakukan unjuk rasa di PN Palembang terkait putusan pidana perkara narkotika terhadap terdakwa Debi Destina, Senin (10/1)

Dalam orasinya, Heri selaku koordinator aksi mengatakan kedatangan kami ini bukan membela atau mengkritisi putusan pengadilan, tapi menyampaikan adanya rasa ketidakadilan.

“Jadi masyarakat harus tahu, disini kita tidak membela pelaku narkoba. Bahkan hukum seberat-beratnya saja pelaku narkoba bila perlu. Sumsel harus bebas dari narkoba,” Kata Heri saat orasinya.

“Dari awal kami melihat ada ketidak beresan perkara ini, apakah itu ada intervensi atau apa pun bentuknya, bahwa tidak ditemukan bukti-bukti yang sah terhadap perkara Debi Destina dalam tindak pidana peredaran narkotika. Pasal 114 dan 112 KUHP tidak terbukti, catat itu,” tegas Heri.

Dilanjut oleh Edi selaku koordinator lapangan, kami akan melanjutkan unjuk rasa ini juga ke Pengadilan Tinggi Palembang. Sebab, baik pihak terdakwa Debi Destiana dan kuasa hukumnya, sebelumnya Kamis 6 Januari 2022 menyatakan banding. Setelah majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH memvonis Dedi Destiana selama 8 tahun pidana penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Edi juaga menambahkan, bahwa Debi Destiana ini untuk menghidupi keluarganya bekerja sebagai honorer perawat.

“Kami ini menilai inikan aneh, perbedaan pendapat hakim dalam putusan Debi Destiana. Debi tidak terbukti dalam perkara ini, kami meminta bebas. Kami juga akan melakukan upaya banding atau sampai kemanapun untuk menuntut keadilan,” harap Edi.

Menangapi aksi tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Efrata Happy Tarigan SH MH menegaskan, bahwa tanggal 6 Januari 2022 perkara narkotika ini telah diputus majelis dengan terdakwa Debi Destiana selama 8 tahun. Lalu terdakwa Mat Arif alias Mat Geplek selama 7 tahun pidana penjara, terdakwa Faridah alias Cicik Ida dan terdakwa Marcelia Amd dijatuhi selama 8 tahun pidana penjara. Para terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dengan terdakwa tetap ditahan.

Atas perkara 2 bungkus sabu seberat 15,54 gram, 3 ball plastik klip bening, timbangan digital, dompet warna pink, 2 buah baterai timbangan digital, uang tunai Rp 2,4 juta, dan 2 kaleng susu Enfamil,  disimpan di atas loteng atau plafon lantai dua rumah milik terdakwa Marcelia Amd.

“Jadi merupakan hal biasa terjadi perbedaan pendapat, maka diambillah putusan dengan suara terbayak. Vonis ini berdasarkan bukti-bukti dan fakta ditemukan di persidangan, bukan diluar itu,” kata Efrata.

Efrata menegaskan karena masih menjalani sejumlah persidangan, bukannya tidak ingin menemui massa, tapi karena memang sedang ada persidangan.

“Perkara ini juga belum berkekuatan hukum tetap, masih diberikan kesempatan seluas-luasnya melakukan upaya hukum banding. Di Pengadilan Tingkat Tinggi, banding nanti hasilnya bisa saja membebaskan terdakwa, menguatkan atau menambah hukuman,” tukas Tarigan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here