Beranda Hukum & Kriminal PN Palembang Kembali Gelar Sidang Kasus Penambangan Minyak Ilegal

PN Palembang Kembali Gelar Sidang Kasus Penambangan Minyak Ilegal

242
0
BERBAGI
Tim penasehat hukum empat terdakwa, Yusmaheri SH [kanan] didampingi Dimas Yuda Pranata SH [kiri]. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat dalam kasus penambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, empat terdakwa yakni Bambang Suprayoga, Marto, Arafik, dan Sukma Wijaya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda keterangan saksi secara virtual, Selasa (18/1).

Dihadapan majelis hakim Siti Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH menghadirkan saksi secara virtual. Termasuk tim kuasa hukum dari empat terdakwa Yusmaheri SH didampingi Dimas Yuda Pranata SH, juga hadir langsung dalam persidangan.

Saat di persidangan, Yusmaheri menanyakan kepada saksi terkait penangkapan para tersangka yang merupakan atensi, apakah terkait sumur lainnya, sebab jumlahnya ratusan sumur tua Belanda ini, atau hanya sumur MJ 34 saja.

Siti Fatimah SH MH menegaskan bahwa saksi telah menerangkan hal itu. “Tadi sudah dijawab, sedang dalam progres,” ujar ketua majelis hakim.

Kuasa hukum kembali menyinggung apakah pihak PT Petro Muba dan Pertamina juga masuk dalam penyelidikan, kembali ketua majelis hakim, agar Yusmaheri menanyakan saja terkait dalam perkara ini.

Selanjutnya, Siti Fatimah mempersilahkan dua saksi lagi dari perusahaan untuk memberikan keterangan. Dalam persidangan yang terhalang dengan sumpah, maka kedua saksi tidak bisa memberikan keterangan.

“Persidangan kita lanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi dan saksi ahli,” terang ketua majelis Hakim Siti Fatimah SH MH di persidangan.

Sementara tim kuasa hukum  Yusmaheri SH saat dikonfirmasi mengatakan, persidangan tadi bahwa saksi dari PT Petro Muba, saksi Pertamina tidak bisa dimintai keterangan terkait sumpah, maka sidang hari ini sebatas saksi dari penahanan yang menerankan ini merupakan atensi pimpinan.

“Cuma masalahnya, disitu bukan hanya sumur MJ 34 saja, sumur peninggalan jaman Belanda banyak hampir 565 titik disitu. Inilah jadi permasalah kenapa sumur lainnya tidak ditindak juga, ada apa?” desaknya.

Pekan depan persidangan sendiri rencananya akan digelar dengan agenda keterangan saksi dari PT Petro Muba dan saksi dari Pertamina serta saksi ahli.

“Saksi-saksi dihaditkan secara virtual itu majelis hakim yang menentukan,” tukas Yusmaheri. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here