Beranda Hukum & Kriminal Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

180
0
BERBAGI
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Siti Fatimah SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim yang diketuai oleh Siti Fatimah SH MH secara tegas tolak eksepsi tiga terdakwa yang digelar di PN Palembang, atas dugaan kasus penggelapan investasi budidaya lele PT Darsa Hakam Darusalam (DHD), Selasa (18/1).

Ketiga terdakwa diantaranya yakni Heriyanto Wahab (Komisaris Utama), Dodi Sulaiman (Direktur Utama), serta Irma Wahida (Direktur Keuangan).

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Siti Fatimah SH MH menjelaskan bahwa atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa masuk dalam unsur perdata haruslah dibuktikan dalam persidangan.

“Serta menyatakan terhadap eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima,” tegas hakim Siti Fatimah saat membacakan putusan sela di persidangan.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH serta Nenny Karmila SH MH agar melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan perkara, menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang pun ditutup dan akan digelar pekan depan Selasa (25/1) dengan agenda menghadirkan saksi saksi.

Terpisah, tim penasihat hukum dua terdakwa, Andi SH saat dikonfirmasi mengatakan, kami tetap menghormati putusan sela dari majelis hakim atas ditolaknya eksepsi yang diajukan.

“Kami akan tetap mengikuti proses hukum, meskipun eksepsi yang kami ajukan tidak diterima oleh majelis hakim, tinggal pembuktian saja di persidangan bahwa perkara ini harusnya masuk dalam perkara perdata bukan pidana,” singkat Andi.

Sementara, tim penasihat hukum terdakwa Dodi Sulaiman selaku Direktur PT DHD, memilih untuk tidak mau diwawancarai dan menghindar dari kejaran awak media.

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat salah seorang korban bernama Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20. Artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT. DHD, dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp 956.800/ 40 hari selama 5 tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.

Kemudian saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak dikirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.

Karena merasa dirugikan, korban pun membawa perkara ini ke pihak berwajib hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here