Beranda Hukum & Kriminal Terkait Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi Banyuasin, JPU Hadirkan 11 Saksi

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi Banyuasin, JPU Hadirkan 11 Saksi

117
0
BERBAGI
Saat para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (20/6/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga (3) terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi program selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 sebesar Rp 7,9 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan dari JPU, Selasa (20/6/2023).

Ketiga terdakwa itu diantaranya yakni Zainudin selaku PPK dan eks Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin, Terdakwa  Sarjono selaku Ketua Tim Teknis dan Perencana Optimalisasi dan terdakwa Ateng Kurnia selaku Ketua Tim Dinas Pertanian dan Hortikultura Banyuasin.

Dihadapkan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin menghadirkan 11 (sebelas) orang Saksi, 8 dari Kecamatan Air Saleh, 3 diantaranya dari Kecamatan Tanjung Lago.

Dalam persidangan tersebut, salah satu saksi yaitu Made Muliawan dari Desa Sri Mulio selaku Ketua UPKK Sido Makmur Kecamatan Air Saleh mengatakan, untuk kelompok tani sebanyak 17. Namun yang ikut dalam program serasi sebanyak 16 kelompok.

“Luas lahan 637 ha dengan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar lebih. Anggaran pembuatan tersier sebesar Rp 17 juta/unit sebanyak 48 tersier, mobilisasi alat berat sebanyak 4 unit diangkut menggunakan ponton menelan anggaran sebesar Rp 37 juta yang mulia,” ungkap saksi.

“Untuk pengadaan pompa sebanyak 3 unit yang besar kami beli dengan harga Rp 195 juta, dari pembelian pompa tersebut kami mendapatkan cash back Rp 15 juta. Pompa tersebut kami beli di daerah Pagar Alam, untuk pembelian pompa kami dapat arahan dari pendamping,” tambah dia.

Sementara itu saksi Edi Karso selaku Ketua UPKK Agro Tani Desa Upang Naga mengatakan, untuk kelompok tani sebanyak 41 kelompok, luas lahan 1940 ha, anggaran sebesar Rp 8,3 miliar lebih. Kemudian untuk pengadaan alat berat sebanyak 5 unit, biaya mobilisasi sebesar Rp 17 juta/unit.

“Pengadaan mesin pompa sebanyak 41 unit beli di Toko Sinar Jaya, untuk harga Rp 32 juta/unit. Kami sempat mengembalikan keuangan kerugian negara sebesar Rp 120 juta, SPJ akhir tahun 2019 mencapai100 persen dan untuk upah biaya pekerja menelan anggaran sebesar Rp 500 juta,” terangnya.

Sementara itu seusai persidangan, tim kuasa terdakwa Zainudin, Arief Budiman SH MH mengatakan, hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, yaitu dari Ketua UPKK Kecamatan Air Saleh dan Kecamatan Tanjung Lago.

“Dari Tanjung Lago ada 3 orang saksi, kemudian dari Kecamatan Air Saleh ada 8 orang saksi. Semua saksi Ketua UPKK,” jelas Arief.

Sementara itu saat ditanya terkait nama salah satu orang yang bernama Joko Sutikno yang sering disebut-sebut di persidangan oleh masing-masing Ketua UPKK. Arief menjelaskan, Joko Sutikno ini adalah orang yang sering sekali disebut di persidangan adalah Ketua UPKK.

“Nah, jadi Joko Sutikno ini adalah tempat orang yang menyewa. Seharusnya berdasarkan SID dan berdasarkan juklat juknis, alat tersebut tidak menyewa, melainkan telah disediakan oleh pemerintah.  Kementerian sudah menyiapkan 134 alat, dan yang bisa digunakan itu ada 121 alat berupa ekskavator,” jelas dia.

“Pak Suktino ini adalah namanya sebenarnya Pak Sukcikno, dari keterangan yang kita peroleh. Tapi dia sering dipanggil Pak Joko, sehingga banyak saksi yang menyebut dia sebagai Joko Sutikno,” jelas Arief.

Lanjut Arief Budiman, untuk sidang kedepan yang akan dilanjutkan pada Senin 26 Juni 2023 dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 (dua) orang ahli. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here