Beranda Penukal Abab Lematang Ilir Hendro Saputra Dorong Kejari dan KPK Segera Periksa Keuangan DPRD PALI

Hendro Saputra Dorong Kejari dan KPK Segera Periksa Keuangan DPRD PALI

254
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Ketua Bidang Hukum LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia) Hendro Saputra SH mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI dan KPK untuk dapat segera memeriksa keuangan DPRD setempat yang diduga terlibat dugaan korupsi hasil dari auditor tahun anggaran 2020-2022 pada anggaran perjalanan dan bill hotel.

“Semoga saja Kejari dan KPK bisa melirik ke PALI yang saat ini menjadi pusat perhatian kita semua terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh DPRD,” ujar Hendro Saputra ketika dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Selain itu, ia mengatakan akan mengawal kasus tersebut sampai dengan tuntas. Hal tersebut merujuk pada dasar Hukum Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dan juga merujuk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi TAP MPR NO XI/6/1998 tentang penyelenggara negara.

Di tempat terpisah, Muhamad Yusi selaku Kepala Dinas BPKAD PALI saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan, pengelolaan tindak lanjut itu Inspektorat. Pihaknya juga setelah mengecek kemarin, masih data lama.

“Dan menurut aturan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tindaklanjut akan dilakukan 60 hari apabila tak melakukan pengembalian kerugian negara,” pungkasnya. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here