Beranda Hukum & Kriminal Bapak Bejat Ini Tega Setubuhi Anak Kandung Belasan Kali

Bapak Bejat Ini Tega Setubuhi Anak Kandung Belasan Kali

187
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Bapak bejat ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali terhitung sejak awal tahun 2021, dan yang terakhir terjadi pada hari Kamis (19/5) sekira pukul 02.00 WIB, di kamar tidur korban.

Tersangka KMS Aryadi (37) yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini langsung ditangkap Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ahad (17/7) sekira pukul 22.00 WIB.

Informasi dihimpun kejadian terakhir menimpa korban NI (14) yang merupakan pelajar ini, ketika korban sedang tidur di kamar. Lalu tersangka masuk ke dalam kamar korban dan membangunkan korban, serta meminta korban jangan ribut. Lalu tersangka melakukan hajatnya menyetubuhi korban.

Usia melancarkan aksinya, tersangka juga mengancam akan membunuh korban dan ibu korban jika memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban maupun orang lain.

Tidak tahan, akhirnya korban menceritakan kepada ibunya IA (35), yang kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar mengatakan, Unit PPA berhasil mengungkap kasus atas laporkan yang diterima tanggal 14 Juli 2022 kemarin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman serta mengambil keterangan saksi – saksi semua, akhirnya kita berhasil mengamankan pelakunya yang tidak lain bapak dari korban sendiri, dan ibunya sendiri yang membuat laporan ke kita,” jelas Kompol Tri Wahyudi, Senin (18/7), di aula Mapolrestabes Palembang.

Lanjutnya, saat diperiksa penyidik kita, tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan tindak asusila terhadap anaknya sendiri, dan sudah sering berulang kali.

“Akan kita dalami lagi perkaranya, dan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Kompol Tri Wahyudi, bahwa dari keterangan anaknya, saat aksi berlangsung selalu diancam oleh sang ayah.

“Ibu korban sendiri tidak tahu kejadian selama ini. Saat ini tersangka sedang diperiksa, karena keterangannya selalu berubah – ubah,” pungkas dia.

Sementara, tersangka Aryadi sendiri saat ditanya wartawan mengakui perbuatannya dan mengaku telah menyetubuhi anaknya sudah sekitar 15 kali.

“Ya pak, selama ini sudah sekitar 15 kali menyetubuhi anak. Kalau hubungan dengan istri baik – baik saja masalah hubungan intim. Saya suka nonton video porno, dan setelah itu memaksa korban berhubungan,” katanya.

Sementara istri korban mengaku kalau tidak mengetahui setiap suaminya melancarkan aksi bejatnya tersebut.

“Saya tahu dari mulut anak saya langsung. Selama ini biasa saja dengan suami, termasuk saat berhubungan,” katanya sedih. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here