Beranda Palembang Perubahan Jam Kerja PNS, Pemkot Palembang Belum Terima Petunjuk

Perubahan Jam Kerja PNS, Pemkot Palembang Belum Terima Petunjuk

150
0
BERBAGI
(Sumber Foto Sumseks)

Palembang, Beritakajang.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah kota (pemkot) tidak ada perubahan dengan terbitnya Perpres No 21 Tahun 2023 tentang jam kerja PNS.

Karena selama ini jam kerja PNS Pemkot Palembang dimulai pada 07.30-16.00 WIB di hari Senin-Kamis dan pukul 07.30-16.30 WIB di hari Jumat.

“Waktu itu, kami selama bulan puasa Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023 memang ada penyesuaian. Sekarang kembali awal sebagaimana biasanya,” kata Ratu Dewa, Sabtu (6/5/2023).

Ratu Dewa mengatakan, jam dan hari kerja PNS mengacu kembali awal itu maksudnya masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Sedangkan harinya seperti biasa dari Senin hingga Jumat masuk pegawai PNS.

“Intinya tidak ada perubahan, hingga kini belum mendapat informasi terkait perubahan jam dan hari kerja untuk pegawai PNS di Kota Palembang,” ujar Ratu Dewa.

Ratu Dewa meminta kepada pegawai PNS untuk menaati aturan yang sudah dibuat sebelumnya terkait jam dan hari kerja.

“Selain itu, saya meminta kepada pegawai PNS untuk jangan ada yang telat, tetap tepat waktu,” tukasnya. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here