Beranda Hukum & Kriminal Pencuri Puluhan Mangkok Sarang Burung Walet Diamankan Polsek Sungsang

Pencuri Puluhan Mangkok Sarang Burung Walet Diamankan Polsek Sungsang

21
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Pirman)

Banyuasin, Beritakajang.com – Polsek Sungsang Polres Banyuasin berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.

Tindak pidana ini berhasil terungkap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dengan nomor LP/B-01/I/2024/SPKT.Sabhara/SEK.Sungsang/RES.BA/Polda Sumsel tanggal 3 Januari 2024.

Saat dikonfirmasi di Mapolsek Sungsang, Kapolsek IPTU Ricky Febriean menjelaskan kronologi pencurian dan penangkapan pelaku.

“Kejadian tersebut pada 3 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di gedung sarang burung walet milik Amir Hamzah (44) alias Bos Unyil yang beralamat di Dusun IV Sei Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan BA II Kabupaten Banyuasin,” jelas Kapolsek.

Kemudian, berawal dari pelapor Baharudin (41) yang berprofesi sebagai petani, yang diperintahkan korban Amir untuk mengecek gedung sarang burung walet.

Ternyata, pelapor mendapati terdapat dinding gedung yang sudah bolong dan hilangnya sekitar lebih kurang 50 mangkok sarang burung walet.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan 50 mangkok dengan kerugian ditaksir Rp 5.000.000. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang.

Setelah adanya laporan tersebut, Kapolsek Sungsang menginstruksikan Unit Reskrim Penyelidikan, diketahui pelaku RA (29) berada di Dusun V Sei Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan BA II Kabupaten Banyuasin.

Lalu, Kapolsek Sungsang menginstruksikan Kanit Reskrim Aipda Andrianto bersama Tim Lobster untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.

“RA berhasil ditangkap dan diamankan tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa serta diamankan Polsek Sungsang,” pungkas dia. (Pirman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here