Beranda Musi Banyuasin Pemerintah Diminta Stop Kegiatan Galian C Milik PT Sungai Bahar Pasifik Utama...

Pemerintah Diminta Stop Kegiatan Galian C Milik PT Sungai Bahar Pasifik Utama PKS 2 di Desa Simpang Tungkal

55
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Muba, Beritakajang.com – Sudah hampir 2 tahun lebih beroperasi, kegiatan galian C milik PT Sungai Bahar Pasifik Utama PKS 2 yang beralamat di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga tidak memiliki izin atau ilegal, dan tidak menghiraukan dampak lingkungan sekitar.

Berdasarkan data dan informasi yang didapat awak media beberapa waktu lalu, bahwa kegiatan tersebut beroperasi lebih kurang 50 meter dari pemukiman warga, serta galiannya mencapai  kedalaman 4 meter dan terisi penuh oleh air.

Salah seorang warga sekitar berinisial D mengatakan, telah menyampaikan kepada pihak pemerintah agar melakukan peninjauan serta melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinan dalam melakukan kegiatan galian C.

“Kami selaku warga yang bertempat tinggal sekitar lokasi sangat mengkhawatirkan anak-anak kami terjatuh di lobang galian C milik PT Sungai Bahar Pasifik PKS 2, dan bukan hal mustahil menelan korban jiwa,” jelasnya, Rabu (6/3/2024).

“Seharusnya pihak perusahaan yang bersangkutan membuat pagar batas, sehingga anak-anak tidak dapat melihat lokasi atau pun bermain di lokasi,” ungkapnya.

Sementara Camat Tungkal Jaya Yudi Suhendra SE M.Si mengatakan, bahwa pemberian izin galian C adalah wewenang Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) galian C adalah wewenang provinsi dengan segala pertimbangan teknis, sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Selanjutnya awak media kembali mengonfirmasi terkait dokumen yang merupakan rangkaian proses IUP galian C yang wajib dilengkapi oleh perusahaan, Camat Tungkal Jaya menyampaikan, pihaknya belum pernah memberikan ataupun menerbitkan surat terkait perizinan galian C terhadap PT Sungai Bahar Pasifik Utama PKS 2.

“Belum pernah memberikan ataupun menerbitkan surat terkait perizinan galian C terhadap pihak PT Sungai Bahar Pasifik Utama PKS 2,” jelas dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin H. Riki Junaidi AP M.SI saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan Permen ESDM No 5 Tahun 2021, untuk galian C awalnya adalah kewenangan pemerintah pusat. Tetapi sejak dikeluarkannya Perpres No 55 Tahun 2022, kewenangan untuk galian C dikembalikan kepada pemerintah provinsi.

“Dalam hal ini untuk penerbitan perizinan galian C merupakan kewenangan provinsi, dan bukan wewenang pemerintah kabupaten,” ujar dia.

Saat ditanya persyaratan perizinan galian C tersebut apakah tidak melalui DPMPTSP Kabupaten Muba, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Sementara pihak perusahaan melalui Eko selaku Menejer PT Asia Pasifik Utama PKS 2, dimintai konfirmasinya, hingga saat ini tidak memberikan tanggapan.

Menyikapi permasalahan perizinan PT Asia Pasifik Utama PKS 2 dalam melakukan usaha Galian C, Darul Kutni selaku Ketua AWDI DPC Muba mengatakan, supaya pemerintah ataupun instansi terkait lebih aktif dalam menjalankan fungsinya dalam hal pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam wilayah Muba. Apakah telah memenuhi persyaratan dalam melakukan kegiatannya dan apakah telah mengantongi izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan, serta mendapat izin dari masyarakat yang tinggal di sekitar galian C itu beroperasi.

“Seharusnya pihak pemerintah ataupun instansi terkait berperan aktif dalam menjalankan tupoksinya, baik tertib administrasi maupun dalam melakukan pengawasan dan menindak tegas apabila ada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muba tanpa izin sesuai peraturan dan perundang-undangan,” tutur Darul, panggilan akrabnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here