Beranda Hukum & Kriminal Inilah Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi dari Pihak Yayasan Bina Darma Palembang

Inilah Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi dari Pihak Yayasan Bina Darma Palembang

158
0
BERBAGI
Universitas Bina Darma (UBD). (Sumber Foto Istimewa)

Palembang, Beritakajang.com – Sebagai hak jawab berupa klarifikasi dan konfirmasi terhadap beberapa hal yang disampaikan dalam pemberitaan di media online Beritakajang.com tertanggal 2 Mei 2023 berjudul ‘Sidang Gugatan Perdata Antara Universitas Bidar dan Ahli Waris Kembali Digelar di PN Palembang’.

Bahwa mengutip pernyataan Novel Suwa SH MH selaku kuasa hukum tergugat di beberapa media online/media sosial terkait jalannya pemeriksaan perkara perdata No. 174/2022 di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan kedua saksi fakta yang diajukan oleh penggugat justru menguatkan kedudukan hukum beberapa tergugat dan tidak ada satupun bukti dokumen yang ditandatangani oleh kedua saksi dan penggugat (Yayasan Bina Darma Palembang qq. Universita Bina Darma) dalam transaksi jual beli tanah tersebut, maka dapat kami sampaikan point-point keterangan kedua saksi fakta yang telah penggugat hadirkan dalam persidangan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Bahwa benar saksi yang dihadirkan atas nama Bapak Ahmad Yani dan Ibu Nacik.
  2. Bahwa pada awalnya inisiasi untuk melakukan pembelian terhadap tanah dan bangunan milik Bapak Ahmad Yani adalah berasal dari pihak Bina Darma dengan menugaskan salah seorang karyawan untuk menanyakan kepada Bapak Ahmad Yani apakah tanah dan bangunan yang Ia tempati dapat dibeli oleh pihak Bina Darma.
  3. Bapak Ahmad Yani menyatakan dan terekam dalam persidangan, bahwa sewaktu menjual tanah miliknya dahulu, Bapak Ahmad Yani dipertemukan dengan almarhum Zainuddin Ismail oleh karyawan Bina Darma tersebut.
  4. Proses yang terjadi adalah Bapak Ahmad Yani bertemu dengan almarhum Zainuddin Ismail untuk membicarakan kesepakatan harga, yang kemudian setelah harga jual beli disepakati. Keesokan harinya Bapak Ahmad Yani diminta untuk menunggu di salah satu ruang di Kampus Bina Darma untuk menerima pembayaran secara tunai, kemudian terjadilah jual beli tersebut, dimana pembayaran yang diterima oleh Bapak Ahmad Yani serta penyerahan uang berasal dari pihak Bina Darma (seluruh keterangan ini dicatat oleh panitera pengganti dan juga direkam oleh para pihak yang bersidang serta majelis hakim).
  5. Bapak Ahmad Yani dengan tegas menyatakan Bina Darma yang ia maksud adalah Yayasan sebagai bentuk jawaban Bapak Ahmad Yani terhadap pertanyaan majelis hakim.
  6. Bapak Ahmad Yani menyatakan, pada waktu transaksi jual beli terjadi, di tanah Pak Ahmad Yani terdapat bangunan rumah di atasnya, yang kemudian dihancurkan oleh pihak Bina Darma dan dikuasai serta dikelola oleh Bina Darma hingga saat ini.
  7. Ibu Nacik menyatakan pada waktu itu ditemui oleh salah seorang pegawai Bina Darma untuk penawaran pembelian tanah miliknya, setelah terjadi pembicaraan kemudian Ibu Nacik bertemu dengan almarhum Buchori Rachman untuk membicarakan kesepakatan jual beli, kemudian setelah harga disepakati terjadi pembayaran secara tunai oleh pihak Bina Darma dalam 2 (dua) tahap, sesuai permintaan Ibu Nacik karena keperluannya untuk mencari tempat tinggal pengganti setelah tanahnya dijual kepada Bina Darma
  8. Setelah transaksi tersebut selesai Ibu Nacik kemudian menyerahkan seluruhnya kepada Bina Darma termasuk juga sertifikat bukti kepemilikannya.
  9. Pihak penggugat maupun pihak tergugat menanyakan kepada Ibu Nacik siapakah yang membeli tanah dan bangunan milik Ibu Nacik, apakah perorangan atau yayasan atau pihak lain?. Lalu Ibu Nacik dengan tegas menyatakan Bina Darma lah yang membeli tanahnya.
  10. Majelis hakim pada persidangan mengajukan pertanyaan kepada kedua saksi fakta terkait sertifikat hak milik yang dialihkan kepada Bina Darma, apakah sesuai dengan bukti yang diajukan penggugat, kemudian dijawab oleh kedua saksi fakta dengan tegas adalah sesuai.

Bahwa setelah dipahami Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bukanlah suatu badan hukum yang dapat berdiri sendiri dimana pendirian dan pengelolaannya dilakukan oleh badan penyelenggara, maka suatu PTS tidak dapat menjadi suatu subjek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum (salah satunya adalah kepemilikan kekayaan ataupun transaksi yang berhubungan dengan itu), oleh karenanya seluruh kekayaan yang diperoleh oleh PTS merupakan kekayaan badan penyelenggara berbadan hukum yang mengelola PTS tersebut.

Selanjutnya untuk memperkuat uraian tersebut di atas, sebagai salah satu bentuk dari PTS, universitas swasta memiliki otonomi yang diberikan oleh negara untuk mengelola sendiri lembaganya, dimana otonomi pengelolaan PTS diatur sepenuhnya oleh badan penyelenggara termasuk dalam bidang keuangan dan sarana prasarana (vide ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf e Permendikbud No. 7/2020).

Bahwa apabila PTS diselenggarakan oleh badan hukum berbentuk yayasan, maka merujuk pada ketentuan Pasal 3 (1) UU Yayasan, jelas dan tegas kiranya jika yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha ataupun melakukan kegiatan usaha secara langsung, melainkan melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain, dimana yayasan menyertakan kekayaannya (Penjelasan ketentuan Pasal 3 (1) UU Yayasan).

Terkait hal ini, berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 5 (1) UU Yayasan, kekayaan yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha yayasan, merupakan kekayaan yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Kemudian terlihat dalam persidangan terdapat fakta bahwa almarhum Bochari Rachman dan almarhum Zainuddin Ismail, dalam bertindak berdiskusi, berkomunikasi dan bernegosiasi dengan Bapak Ahmad Yani dan Ibu Nacik selaku penjual tanah, adalah dalam kapasitas mereka sebagai pengurus Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma, terlihat dari bukti dalam persidangan yang dikonfirmasi oleh kedua saksi fakta bahwa pembayaran dilakukan oleh Universitas Bina Darma.

Selanjutnya, bersamaan dengan press release ini, kami selaku kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma berharap kepada publik dan juga rekan-rekan media agar memahami secara utuh mengenai konten perbuatan melawan hukum yang terjadi, dan agar tidak memenggal/memotong segenap informasi yang diterima untuk kemudian mengambil kesimpulan yang mengubah konteks, sehingga seakan-akan mengubah fakta terjadinya perbuatan melawan hukum yang diajukan melalui gugatan perkara ini.

Mengenai pemberitaan yang tidak seimbang dan tidak memeriksa fakta, kami ajukan keberatan dan sanggahan melalui Dewan Pers dengan melampirkan bukti-bukti yang valid, ditambah juga dengan teguran/somasi tegas kepada rekan media, instansi media, maupun pengelola sosial media yang menampilkan atau menyampaikan pemberitaan yang tidak sesuai fakta.

Sebagai catatan, bahwa saat ini pemeriksaan perkara perdata tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk itu. Adapun Yayasan qq Universitas selalu mengedepankan kelancaran dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar (KBM) di Universitas Bina Darma dan karenanya selalu menahan diri untuk tidak membuat komentar maupun opini yang akan menganggu hal tersebut.

Oleh karenanya, kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak manapun menyebarluaskan berita maupun pemberitaan yang seakan-akan terdengar/terlihat seperti fakta, namun tidak sesuai konteks, bahkan cenderung bersifat fitnah terhadap Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma, dalam hal ini kami sampaikan juga secara terbuka termasuk kepada rekan advokat Novel Suwa SH MH yang tentunya dalam berpraktik seharusnya menjunjung tinggi kode etik advokat dan prinsip-prinsip penegakan hukum, agar tidak menyampaikan informasi yang tidak sesuai ataupun sifatnya parsial dengan kenyataan yang terjadi dalam persidangan, mengingat juga persidangan masih dalam proses pemeriksaan oleh yang mulia majelis hakim.

Bahwa perlu diketahui juga pihak penggugat pada persidangan tanggal 17 Februari 2023 telah memberikan bukti kepada majelis hakim berisi rekaman video dari almarhum Zainuddin Ismail yang merupakan pendiri Bina Darma.

Pada video tersebut, almarhum Zainuddin Ismail memberikan tanggapan kepada kuasa hukumnya dan para pihak lain yaitu dengan menyatakan bahwa ‘mestinya tanah ini milik Universitas Bina Darma, sebab kalau seperti ini kesannya seolah-olah seperti pribadi’.

Bahwa dari pernyataan langsung dari almarhum Zainuddin Ismail, sudah sepantasnya rekan advokat Novel Suwa SH MH selaku kuas hukum ahli waris almarhum Zainuddin Ismail tidak terlalu ekstrim dalam memutarbalikkan fakta persidangan yang telah dilaksanakan.

Kami juga meminta kepada publik secara umum, mahasiswa/mahasiswi Universitas Bina Darma secara khusus, maupun siapapun juga agar terus memantau perjuangan Yayasan Bina Darma Palembang dalam mengembalikan cita-cita luhur almarhum Buchori Rachman dan almarhum Zainuddin selaku para pendiri Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma dalam mengembangkan pendidikan tinggi, khususnya di Kota Palembang.

Dan bagi siapapun juga yang berusaha sebaliknya untuk menjatuhkan cita-cita luhur ini, kami akan mengajukan upaya hukum secara tegas sesuai jalurnya. Termasuk tidak terbatas upaya hukum pidana apabila ada upaya pencemaran nama, baik berupa penyebaran hoax maupun fitnah, baik secara langsung maupun melalui media elektronik/media komunikasi elektronik terhadap marwah Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here