Beranda Hukum & Kriminal Waduh, Penimbun Minyak Solar Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Waduh, Penimbun Minyak Solar Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

159
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Paul Marpaung SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Penimbun BBM bersubsidi berjenis minyak solar, yakni terdakwa Ahmad Rizal hanya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis (9/2/2023).

Dihadapan majelis hakim Paul Marpaung SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH melalui sambungan teleconference membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Rizal

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Rizal secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Migas Jo UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta karya. Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Rizal dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” jelas JPU saat di persidangan melalui sambunga teleconference.

Sesuai sidang berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Rizal, Ahmad Rizal SH Dari Kantor Hukum Posbakum Palembang mengatakan, tadi agenda sidang pembacaan tuntutan. Terdakwa sendiri dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan.

“Terhadap tuntuntutan itu, kita sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, dan akan kita sampaikan dalam sidang pekan depan,” jelas dia.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di daerah SPBU Sei Buah sering terjadi kelangkaan BBM jenis solar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB, para saksi melakukan penyelidikan SPBU yang beralamat di Jalan RE Martha Dinata Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II Kota Palembang.

Kemudian, tim melihat 1 unit mobil merek Toyota Innova warna hitam dengan nopol BG 1682 BH yang mencurigakan sedang mengantri untuk melakukan pengisian bahan bakar.

Selanjutnaya, tim langsung mendekati dan melihat pada bagian tengah terdapat tedmon, kemudian terdakwa dan kendaraan tersebut diminta oleh para saksi untuk keluar dari antrian.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil Toyota Innova tersebut, didapati bahan bakar jenis solar sebanyak +/- 50  liter yang dimasukkan dalam tedmon ukuran 1.000 liter.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli bahan bakar tersebut menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam nopol miliknya, dan membeli di SPBU yang beralamat di Jalan RE Martha Dinata itu rencananya akan dijual kembali. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here