Beranda Hukum & Kriminal Nyaris Diamuk Massa, Polrestabes Palembang Kembali Amankan Pelaku Jambret

Nyaris Diamuk Massa, Polrestabes Palembang Kembali Amankan Pelaku Jambret

295
0
BERBAGI
Tersangka M. Indra (28) saat berada ke Mapolrestabes Palembang, Kamis (27/10/2022) malam. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, IPTU Jhony Palapa, berhasil mengamankan pelaku jambret. Bahkan pelaku nyaris diamuk warga yang geram atas ulahnya tersebut.

Tersangka M. Indra (28) warga Jalan PS Ing Kenayan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang ini pun langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Namun, saat dibawa ke Mapolrestabes Palembang, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

Diketahui aksi jambret yang dilakukan Indra dan temannya JN (DPO) terjadi di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Kota Palembang.

Berawal saat korban M. Dodi (19) yang sedang membeli gorengan di warung Rudi. Namun ketika korban sedang memainkan Handphone (HP), tiba-tiba datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor langsung merampas HP korban.

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta tolong, sehingga teriakan korban mengundang warga berdatangan dan anggota Unit Ranmor yang sedang patroli hunting. Hasilnya, tersangka langsung ditangkap, sedangkan JN berhasil melarikan diri.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penjambretan.

“Benar sudah diamankan seorang, saat anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor sedang melakukan patroli hunting. Mendengar ada warga yang meminta tolong, anggota Ranmor langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya,” kata dia didampingi oleh Kasubnit 2 Ranmor, IPDA Roland.

Lanjutnya, tersangka terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan saat hendak digiring ke Polrestabes Palembang.

“Saat ini anggota Ranmor masih mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita kantongi. Atas ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.

Sedangkan, tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya. “Saat beraksi saya bertugas sebagai eksekutor yang merampas handphone korban, sedangkan rekan saya JN yang membawa motor saat kami beraksi,” katanya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here