Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet di OKI Kembali Disidangkan

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet di OKI Kembali Disidangkan

301
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra (berkas terpisah) yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 317 juta, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan ahli dari JPU, Senin (1/8).

Dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI Fahri SH menghadirkan ahli dari Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, serta sebagai ahli akuntansi dan auditing yakni Evi Yuniarti.

Dalam keterangannya saat di persidangan ahli mengatakan, terkait kasus yang dilakukan oleh kedua terdakwa sudah memenuhi unsur pidana, dimana dalam perkara ini kedua terdakwa telah melanggar Pasal 6 dan 7 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

“Yang mana dalam perkara ini untuk pemenang lelang dalam tender yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam tender pengadaan bibit karet di OKI tersebut. Diduga perbuatan kedua terdakwa menyalahi aturan dan terkesan proyek ini dipaksakan,” terang ahli saat di persidangan.

Seusai sidang berlangsung, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Afriansyah SH mengatakan, keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU sama sekali tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara yang diperbuat oleh klien kami.

“Klien kami ini tidak bersalah, dan hanya korban di dalam kasus pengadaan bibit ini. Untuk itu kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan akan bebas,” ucapnya.

Sementara itu JPU Kejari OKI Fahri SH saat ditemui usai persidangan mengatakan, jadi ahli disini menerangkan bahwa terkait kerugian negara itu ada.

“Untuk kerugaian keuangan negara yang diterapkan oleh ahli atas persengkongkolan yang dilakukan oleh para pihak dalam kegiatan ini, atas persengkongkolan yang belum sampai dengan tahap pelaksanaan kegiatan atau hubungan kontrak itu tidak dibenarkan menurut Pasal 6 dan 7 berdasarkan Undang-Undang Peraturan Presiden barang dan jasa. Dengan demikian menurut kami selaku JPU untuk menggali sesuatu pengalihan materi dalam sidang ini sudah jelas ada kerugian Negara. Yang jelas ahli yang kita hadirkan tadi sangat mendukung semua dakwaan kita,” jelasnya.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang dijelaskan bahwa terdakwa Tabroni Perdana bersama dengan Roni Chandra (berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI pada bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here