Beranda Hukum & Kriminal Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Ini Dihukum 7 Tahun Penjara

Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Ini Dihukum 7 Tahun Penjara

150
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Paul marpaung SH MH di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengedar sabu dan pil ekstasi yakni terdakwa Heriyanto, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana selama 7 tahun penjara. Hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/2/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim Paul Marpaung SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tanpa hak atau menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram .

”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Heryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas hakim saat di persidangan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Susanti SH, dimana sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim Dit Narkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Selanjutnaya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Heryanto dengan cara (undercover buy). Dan barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto keseluruhan 83,69 gram dengan harga Rp 40 juta, 1 plastik bening berisi 50 butir tablet warna hijau muda logo GC masing-masing dengan tebal 0,389 cm dengan berat netto keseluruhan 18,80 gram dengan harga Rp 9,5 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here