Beranda HL Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ringkus Pelaku Pencurian Beserta Penadahnya

Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ringkus Pelaku Pencurian Beserta Penadahnya

331
0
BERBAGI

Muara Enim, Beritakajang.com – Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku berhasil mengamankan seorang laki-laki DPO kasus perkara pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP beserta seorang laki-laki penadah hasil pencurian tersebut yang terjadi pada hari Rabu (30/9/2020) di rumah korban Heri (33), Dusun III Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Tersangka pencurian tersebut yang diketahui bernama Nanda Firmansyah (27), petani yang berdomisili di Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, dan tersangka pendahan hasil pencurian tersebut bernama Asrul Zani Alias Alul (41), yang tinggal di Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

Berawal pada hari Rabu (30/9/2020) sekira pukul 06.00 Wib, bertempat di rumah korban di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. Saat itu istri korban bangun tidur, lalu keluar rumah melalui pintu belakang rumah.

Setelah berada di belakang rumah, istri korban mendapati mesin genset merk Multi Pro warna biru yang semula diletakkan di belakang rumah dekat pintu belakang sudah hilang. Kemudian sang istri membangunkan suaminya, dan memberitahukan kejadian tersebut. Lalu, korban melaporkan kejadian tu ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofian Ardeni, SH memerintahkan Tim Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH untuk melakukan penyelidikan.

Dan pada hari Rabu (21/10/2020) sekira pukul 16.30 Wib, anggota Polsek Rambang Dangku mendapat informasi dari warga bahwa pernah melihat tersangka Nanda Firmansyah (NF) membawa mesin genset warna biru dan sempat menawarkan maupun menjual mesin genset itu kepada warga.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofian Ardeni, SH menjelaskan, setelah mengetahui pelaku tersebut, langsung Tim Tarantula meringkus NF yang sedang berada di Desa Tebat Agung.

“Usai ditangkap, NF mengakui telah melakukan pencurian mesin genset tersebut, dan sudah menjual mesin itu ke AZ sebesar Rp200 ribu. Kemudian dilakukan pencarian terhadap mesin genset itu, dan berhasil mendapatkannya di rumah AZ,” jelas AKP Sofian Ardeni.

“Setelah berhasil mendapatkan barang bukti mesin genset, kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas dia. [Mukkarel]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here