Beranda Hukum & Kriminal Diduga Rebutan Lahan Parkir, Polisi Tangkap Buronan Kasus Pembacokan

Diduga Rebutan Lahan Parkir, Polisi Tangkap Buronan Kasus Pembacokan

150
0
BERBAGI
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat bertanya ke Pelaku. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Diduga rebutan lahan parkir, Kristianto alias Iyek (44) nekat membacok seorang juru parkir (jukir) bernama Triza Gita Okta Langga (30), hingga korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuhnya.

Pelaku yang sempat bersembunyi di Kota Lubuk Linggau Sumsel ini, saat kembali ke Kota Palembang, tepatnya Kamis (3/2) siang, berhasil diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, Jalan Betawi I, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sako, Palembang.

Tersangka melakukan aksi penganiayaan itu pada Senin (10/5/2021) silam sekira pukul 12.00 WIB di parkiran Pasar Sako, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang. Tersangka membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Korban yang terluka pada tubuh dan kepalanya, langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Karya Asih Palembang. Kemudian melalui adiknya, Desmi (36), membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum IPDA Kristian membenarkan pelaku berhasil diamankan.

“Betul sekali, Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 langsung dipimpin Kanit ke lapangan, berhasil mengamankan tersangka penganiayaan. Peristiwa terjadi pada bulam Mei 2021. Perkaranya korban mengalami luka di bagian kepala akibat bacokan. Alhamdulillah korban selamat,” jelas Kompol Tri Wahyudi, di aula depan Mapolrestabes Palembang, Kamis (3/2) siang.

Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, usai melakukan aksi pembacokan ini tersangka sempat kabur melarikan diri ke daerah Kota Lubuk Linggau.

“Setelah melakukan penyelidikan hampir satu tahun ini, Alhamdulillah tersangka saat pulang ke rumahnya langsung kita amankan. Tersangka akan kita kenakan Pasal 351 KUHP, dan akan kita proses sesuai dengan apa yang diperbuatnya,” ujar dia.

Untuk motif sendiri, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, masalah rebutan parkir di daerah Pasar Satelit Sako.

“Awalnya cek cok ribut mulut, sehingga situasinya memanas dan terjadilah perkelahian. Kejadian mereka duel satu lawan satu, pengakuan tersangka mendapat parang dari TKP yang dia temukan, dan langsung dipakainya. Dan senjata itu saat ini sedang kita cari,” pungkasnya.

Sementara, sambil tertunduk malu tersangka saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya. “Saya usai kejadian melarikan diri ke Kota Lubuk Linggau,” katanya singkat. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here