Beranda OKI Madira DPRD OKI Gelar Rapat Penjelasan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020

DPRD OKI Gelar Rapat Penjelasan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020

276
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel menggelar rapat paripurna nota penjelasan mengenai raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (10/6).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD OKI Abdiyanti Fikri, SH MH dan dihadiri oleh wakil-wakil ketua serta anggota DPRD OKI, Bupati dan Wakil Bupati OKI, sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan dan pejabat eselon III dan VI di lingkungan Pemkab OKI.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan APBD tahun 2020 sudah selesai di audit oleh BPK. Dan dari hasil audit itu APBD Kabupaten OKI berhasil mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD OKI mengucapkan selamat atas diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK dengan Opini WTP 10 kali berturut-turut. Semoga prestasi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun yang akan datang,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Abdiyanto, untuk mewujudkan akuntabilitas dan transfaransi dalam pelaksanaan APBD tahun 2020, diperlukan pertanggung jawaban dan laporan keuangan yang subtansinya telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang keuangan negara.

Kemudian berdasarkan peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Atas dasar itu, maka rangkaian akhir APBD 2020, bupati selaku kepala daerah mempunyai tugas untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2020 kepada DPRD dan secara resmi penjelasannya akan disampaikan Bupati OKI,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati OKI H. Iskandar SE menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas realisasi APBD Kabupaten OKI tahun 2020 mendapatkan predikat Opini WTP yang merupakan opini tertinggi atas audit dalam pengelolaan keuangan.

“Saya sampaikan bahwa Opini WTP ini adalah yang ke 10 kali diterima OKI secara berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan Kabupaten OKI sudah dilakukan secara hati-hati,” jelas Iskandar.

Usai menyampaikan laporan keuangan daerah, Iskandar berharap anggota DPRD OKI dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Kita berharap para anggota DPRD OKI dapat menerima raperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” katanya. [Ron]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here